Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Dyah Kusumo Winahyu untuk bisa segera menyelesaikan polemik yang terjadi pada PT Mitra Patriot selaku BUMD dari Pemkot Bekasi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Perusahaan Plat Merah tersebut melalui Tim Kuasa Hukum secara resmi melayangkan somasi kepada Pemkot Bekasi terkait polemik kepemilikan lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK), pada Selasa (15/10/2024) lalu.
“Ya kita saya serahkan dulu ke OPD. Untuk bagaimana menyikapi menyelesaikan hal tersebut, supaya namanya clear secara permalasahannya,” ucap Pj Gani saat ditemui selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/10/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar terbaru, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot yang diwakili oleh Samsudin Nurseha selaku Ketua Tim Kuasa Hukum juga memberikan tenggang waktu kepada Pemkot Bekasi yakni 3×24 jam untuk menyelesaikan polemik Ruko SNK.
Bilamana tidak terselesaikan, maka PT Mitra Patriot akan mengambil langkah hukum, karena legal formal sudah terpenuhi.
Pernyataan tersebut pun langsung disikapi oleh Kabiro Hukum Asal Kemendagri tersebut, Pj Gani berpendapat kalau menyoal permasalahan itu harus dipelajari dengan matang, terlebih perusahaan berstatus milik Pemerintah Daerah hendak mengajukan somasi kepada Pemerintah Daerah.
“Waduh, itu harus pinter-pinter mendudukkan diri. BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, terus melakukan somasi kepada itu (pemda) dipelajari lah dengan baik somasinya,” pungkasnya.