Polisi Lepaskan WNA Belanda Pelaku Pelecehan Mahasiswi BSI

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA berkebangsaan Belanda Rudolf Jhon pelaku pelecehan seksual Mahasiswi Ubhara Jaya dilepaskan oleh Polresta Bekasi Kota, Selasa (07/02/2024).

WNA berkebangsaan Belanda Rudolf Jhon pelaku pelecehan seksual Mahasiswi Ubhara Jaya dilepaskan oleh Polresta Bekasi Kota, Selasa (07/02/2024).

KOTA BEKASI – Pada hari itu juga, ‘P’ melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kejadian pelecehan yang menimpah dirinya. Begitu juga yang membela ‘P’ yakni Ketua DPC GmnI Christianto Manurung saat membela mendapatkan pengeroyokan dari pegawai Cafe tersebut.

Setelah melakukan laporan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap WNA yang melakukan pelecehan terhadap ‘P’.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pada Selasa (27/02) WNA pelaku pelecehan dilepas oleh pihak kepolisian karena dianggap ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Bule tersangka pelecehan seksual yang diketahui bernama Rudolf Jhon ini hanya dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Sementara itu, para pelaku pengeroyokan yang ditengarai berjumlah sekira 10 orang diketahui pegawai Cafe Koma Junkyard, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa untuk pelaku pelecehan ‘P’ adalah WNA.

“Kasus tersebut sudah naik penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firdaus kepada Rakyat Bekasi, Selasa (27/02) sore.

Namun demikian, Firdaus mengakui terhadap tersangka pihaknya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun, akan tetapi tersangka dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Sepakat Perpanjang Kerjasama TPST Bantargebang

“Status tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor. Tersangka kasus kesusilaan. Untuk pengeroyokan di tempat yang sama, kita masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. (Mar)

Visited 779 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!