KOTA BEKASI – Pada hari itu juga, ‘P’ melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kejadian pelecehan yang menimpah dirinya. Begitu juga yang membela ‘P’ yakni Ketua DPC GmnI Christianto Manurung saat membela mendapatkan pengeroyokan dari pegawai Cafe tersebut.
Setelah melakukan laporan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap WNA yang melakukan pelecehan terhadap ‘P’.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pada Selasa (27/02) WNA pelaku pelecehan dilepas oleh pihak kepolisian karena dianggap ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Bule tersangka pelecehan seksual yang diketahui bernama Rudolf Jhon ini hanya dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, para pelaku pengeroyokan yang ditengarai berjumlah sekira 10 orang diketahui pegawai Cafe Koma Junkyard, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa untuk pelaku pelecehan ‘P’ adalah WNA.
“Kasus tersebut sudah naik penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firdaus kepada Rakyat Bekasi, Selasa (27/02) sore.
Namun demikian, Firdaus mengakui terhadap tersangka pihaknya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun, akan tetapi tersangka dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.
“Status tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor. Tersangka kasus kesusilaan. Untuk pengeroyokan di tempat yang sama, kita masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. (Mar)