MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Cecep Muntasar (CM) mantan Camat Bekasi Timur sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pria yang sudah pensiun sebagai PNS tersebut sudah 10 hari ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Jum’at (03/03/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hengki sapaan akrabnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka CM langsung ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Meski demikian, pihaknya belum merinci terkait pasal yang dijerat terhadap tersangka, karena berkasnya masih berada di penyidik.
“Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Perlu diketahui. Perbuatan asusila oleh CM kepada anak tirinya itu dilakukan selama empat tahun. Terhitung sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan CM terkuak ketika korban menceritakannya kepada sang tante yakni, EL (40).
“Terakhir kali CM ayah tirinya melakukan pelecehan seksual tersebut pada Desember 2022 lalu,” tutur EL. (pay)