Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Jatiasih diduga dicemari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan warga.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan warga yang diminta membayar hingga Rp7 juta, jauh melebihi tarif resmi yang seharusnya hanya Rp150 ribu.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/05/2025), Ahmadi menegaskan bahwa tindakan meminta pembayaran di luar ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sifatnya sukarela masih wajar, tapi kalau sudah dipatok harga, itu jelas pungli. Saya dapat laporan ada yang dipatok Rp1 juta sampai Rp7 juta,” ujar Ahmadi.
Anggota Komisi 4 asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jatiasih, Jatisampurna, dan Pondok Melati ini mengimbau segenap jajaran RT/RW serta pihak terkait untuk tidak membebani warga dengan tarif yang tidak sesuai aturan.
“Saya himbau semua pihak untuk tidak mematok harga. Jika ada warga yang merasa dirugikan, jangan ragu melapor ke saya,” tambahnya.
Alumni PMII yang karib disapa Madonk ini juga memastikan bahwa dirinya akan memantau langsung pelaksanaan PTSL di Kecamatan Jatiasih sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap program pemerintah.
“Ini bagian dari fungsi kontrol DPRD. Kami akan pastikan program ini berjalan sesuai aturan tanpa ada penyimpangan,” tegasnya.
PTSL merupakan program nasional yang bertujuan untuk mempermudah sertifikasi tanah bagi masyarakat, sehingga kepemilikan tanah lebih terjamin secara hukum dan dapat digunakan sebagai jaminan atau aset investasi.
Namun, jika praktik pungli terus terjadi, hal ini dapat menghambat akses warga terhadap legalitas tanah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Oleh karena itu, DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pengawasan ketat harus diterapkan guna memastikan PTSL berjalan sesuai aturan tanpa ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi.
Madonk pun tak lupa mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pungli yang mereka alami dalam program PTSL. Ia juga mengajak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan terus mengawal agar program ini berjalan dengan baik dan benar. Jika menemukan indikasi pungli, warga diharapkan segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan lebih ketat dari DPRD Kota Bekasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pungli, diharapkan pelaksanaan PTSL di Jatiasih dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi.