Pungutan Liar Capai Rp4 Juta, Kadishub Kota Bekasi Bolehkan Sopir Truk Rekam Aksi Pungli

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Audensi antara Asosiasi RBPI dengan Dishub Kota Bekasi, Jumat (14/06/2024).

Suasana Rapat Audensi antara Asosiasi RBPI dengan Dishub Kota Bekasi, Jumat (14/06/2024).

KOTA BEKASI – Pengurus Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) menyebutkan bahwa para supir truk mesti merogoh kocek dalam-dalam hingga jutaan rupiah secara cuma-cuma saat melintas di Kota Bekasi akibat Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ratusan massa aksi yang merupakan pengemudi truk saat menggelar aksi demonstrasi dengan menggeruduk Gedung Dinas Perhubungan.

“Besarannya beragam dari Rp20 ribu sampai Rp3 hingga Rp4 jutaan seada-adanya sampai dompet habis gara-gara pungli yang harus dibayarkan oleh para supir truk kepada oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi RBPI Ika Rostianti di lokasi dalam orasinya seperti yang didengarkan oleh RakyatBekasi.com, Jumat (14/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demonstrasi yang digelar pihaknya, kata Ika, merupakan puncak keresahan para sopir atas jeratan pungli yang membuat mereka selalu deg-degan dan ketar-ketir tatkala hendak melintasi Kota Bekasi.

“Hari ini kami dari Asosiasi Rumah Pengemudi Berdaya Indonesia silaturahmi ke Gedung Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Alhamdulillah diterima langsung oleh Bapak Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinasnya yang kemudian kami sampaikan aspirasi kita selama ini, kegelisahan kita, kecemasan kita, setiap kali kita masuk ke Kota Bekasi itu rasanya kok selalu deg-degan,” jelasnya.

Sejumlah oknum petugas Dishub Kota Bekasi di jalan, kata dia, terungkap saat audensi bahwa mereka bertindak di luar tupoksi dan kewenangannya.

“Jadi Pak Kadis bilang, kalau misalnya ada kejadian di atas jam 24.00 malam, sudah dipastikan itu bukan anggota beliau entah itu oknum atau hantu berseragam Dishub. Jadi buat temen temen kita tagih dan kita kawal bersama-sama komitmennya Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi bahwa setelah hari ini Kota Bekasi menjadi Kota yang ramah pengemudi,” imbuhnya.

Ika juga mengimbau kepada para sopir truk agar tak perlu deg-degan lagi ketika memasuki Kota Bekasi dan segera melaporkan serta mendokumentasikan jika melihat atau mengetahui ada aksi pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Dishub Kota Bekasi.

“Kalau diancam ini itu, itu loh rekomendasi dari Kadisnya langsung, bahwa boleh kok didokumentasikan, kalau memang ada oknum yang melakukan hal itu,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengaku bahwa pihaknya akan menelusuri dan menindaklanjuti atas terjadinya pungli yang terjadi di jajaran Dishub Kota Bekasi.

“Terhadap hal ini tentu kami berterimakasih atas masukkan dan kritikan yang konstruktif. Kami mengakui nanti setelah aksi ini berlangsung, kami secara internal akan langsung melakukan analisa dan evaluasi pendalaman terhadap seluruh laporan dan data yang ibu bapak sampaikan,” kata Zeno.

Zeno juga mengaku dirinya tidak akan segan melakukan tindakan terukur dan tegas apabila ada temuan anggota ataupun jajarannya terbukti melakukan aksi pungli.

“Saya dalami dulu dari informasi yang didapat. Aturan sudah mengikat (sanksi), baik aparatur sebagai ASN ataupun yang TKK,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan menerangkan bahwa tak kurang ada empat rekomendasi yang telah disepakati antara Dishub Kota Bekasi dengan Asosiasi RBPI, sebagai berikut:

Baca Juga:  Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Empat poin tersebut, kata Johan, meliputi tugas pokok dan fungsi para petugas Dishub di lapangan berikut jam tugasnya. Karena ada insiden pungli terjadi menjelang tengah malam, masih ada oknum petugas Dishub yang memberhentikan kendaraan.

Baca Juga:  355 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak 2010, ICW: Akibat Ongkos Politik Mahal

Tak hanya itu, Johan pun membeberkan bagaimana mekanisme pelaporannya serta sanksi yang dijatuhkan kepada petugas Dishub apabila ditemukan bukti jelas saat melakukan pungli.

“Saya kira ini yang menjadi empat poin yang akan segera kami follow up lebih lanjut usai aksi demonstrasi dan audiensi yang dilakukan Asosiasi RBPI dengan Dishub Kota Bekasi. Semoga bisa segera ditindaklanjuti dan dievaluasikan segera,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB