Sah! Perda Penyertaan Modal BUMD Wajibkan Pemkot Bekasi Lampirkan Analisis Kelayakan Investasi

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, memberikan keterangan terkait pengesahan Raperda Penyertaan Modal BUMD seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, memberikan keterangan terkait pengesahan Raperda Penyertaan Modal BUMD seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

Poin Utama:

  • ​Pembahasan Raperda Penyertaan Modal untuk lima BUMD Kota Bekasi oleh Pansus 8 DPRD telah berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
  • ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diwajibkan melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi sebelum menyuntikkan modal tambahan.
  • ​Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik dari sektor BUMD.
  • ​Ketetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (05/03/2026).

​Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi menetapkan syarat ketat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ingin memberikan suntikan dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda yang mensyaratkan kewajiban berupa lampiran dokumen analisis investasi tersebut secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pemkot Bekasi Wajib Melampirkan Analisis Kelayakan Investasi?

​Pemkot Bekasi wajib menyerahkan analisis investasi agar setiap penyertaan modal memiliki dasar pertimbangan yang matang dan meminimalisir risiko kerugian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan ini juga menjadi payung hukum utama untuk menjamin kepastian legal bagi Pemkot Bekasi dalam mengeksekusi langkah strategis investasi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,” kata Misbahudin, Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (05/03/2026).

​Berapa Lama Raperda Penyertaan Modal BUMD Dibahas oleh Pansus 8 DPRD Kota Bekasi?

​Pembahasan Raperda ini memakan waktu kurang lebih dua bulan guna memastikan seluruh instrumen hukum tertata dengan baik.

Misbahudin menjelaskan bahwa tim Pansus 8 DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan kajian dan pembahasan komprehensif mulai dari tanggal 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.

​Dalam rentang waktu tersebut, tim merumuskan aturan akumulasi penyertaan modal kepada lima BUMD yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi dengan proyeksi hingga tahun 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci batasan serta kewajiban Pemkot Bekasi selaku pemegang saham mayoritas.

​Apa Target DPRD Kota Bekasi dari Suntikan Modal BUMD?

​Penyertaan modal kepada BUMD bukanlah sekadar rutinitas pencairan anggaran, melainkan instrumen vital untuk mengakselerasi pembangunan daerah.

DPRD Kota Bekasi menargetkan beberapa capaian strategis dari investasi tersebut, antara lain:

  • ​Peningkatan mutu kinerja serta pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat Kota Bekasi.
  • ​Pemberdayaan dan perluasan jaringan sektor perekonomian lokal.
  • ​Peningkatan laba usaha BUMD yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

​Dengan adanya Perda ini, Pemkot Bekasi dan seluruh jajaran direksi BUMD diharapkan dapat beroperasi lebih transparan serta akuntabel.

Tata kelola perusahaan daerah yang sehat sangat bergantung pada kolaborasi fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi program oleh pihak eksekutif demi kesejahteraan warga Kota Bekasi.

​Punya keluhan terkait pelayanan BUMD di lingkungan Kota Bekasi, seperti distribusi air bersih yang tersendat atau layanan publik lainnya?

Segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau sampaikan langsung aspirasi Anda melalui anggota dewan di DPRD Kota Bekasi wilayah daerah pemilihan (dapil) Anda.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang
​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD
Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!
Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!
Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi
Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak
Pengawasan Truk Sumbu Tiga Lemah di Kota Bekasi, Komisi 2 Tagih Keseriusan Dishub
Rencana CFD di Alun-Alun Kota Bekasi Dikritik, DPRD Ingatkan Objek Vital!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:47 WIB

Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:30 WIB

Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35 WIB

Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x