Poin Utama:
- Pembahasan Raperda Penyertaan Modal untuk lima BUMD Kota Bekasi oleh Pansus 8 DPRD telah berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diwajibkan melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi sebelum menyuntikkan modal tambahan.
- Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik dari sektor BUMD.
- Ketetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (05/03/2026).
Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi menetapkan syarat ketat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ingin memberikan suntikan dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raperda yang mensyaratkan kewajiban berupa lampiran dokumen analisis investasi tersebut secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pemkot Bekasi Wajib Melampirkan Analisis Kelayakan Investasi?
Pemkot Bekasi wajib menyerahkan analisis investasi agar setiap penyertaan modal memiliki dasar pertimbangan yang matang dan meminimalisir risiko kerugian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan ini juga menjadi payung hukum utama untuk menjamin kepastian legal bagi Pemkot Bekasi dalam mengeksekusi langkah strategis investasi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,” kata Misbahudin, Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (05/03/2026).
Berapa Lama Raperda Penyertaan Modal BUMD Dibahas oleh Pansus 8 DPRD Kota Bekasi?
Pembahasan Raperda ini memakan waktu kurang lebih dua bulan guna memastikan seluruh instrumen hukum tertata dengan baik.
Misbahudin menjelaskan bahwa tim Pansus 8 DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan kajian dan pembahasan komprehensif mulai dari tanggal 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, tim merumuskan aturan akumulasi penyertaan modal kepada lima BUMD yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi dengan proyeksi hingga tahun 2025.
Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci batasan serta kewajiban Pemkot Bekasi selaku pemegang saham mayoritas.
Apa Target DPRD Kota Bekasi dari Suntikan Modal BUMD?
Penyertaan modal kepada BUMD bukanlah sekadar rutinitas pencairan anggaran, melainkan instrumen vital untuk mengakselerasi pembangunan daerah.
DPRD Kota Bekasi menargetkan beberapa capaian strategis dari investasi tersebut, antara lain:
- Peningkatan mutu kinerja serta pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat Kota Bekasi.
- Pemberdayaan dan perluasan jaringan sektor perekonomian lokal.
- Peningkatan laba usaha BUMD yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Dengan adanya Perda ini, Pemkot Bekasi dan seluruh jajaran direksi BUMD diharapkan dapat beroperasi lebih transparan serta akuntabel.
Tata kelola perusahaan daerah yang sehat sangat bergantung pada kolaborasi fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi program oleh pihak eksekutif demi kesejahteraan warga Kota Bekasi.
Punya keluhan terkait pelayanan BUMD di lingkungan Kota Bekasi, seperti distribusi air bersih yang tersendat atau layanan publik lainnya?
Segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau sampaikan langsung aspirasi Anda melalui anggota dewan di DPRD Kota Bekasi wilayah daerah pemilihan (dapil) Anda.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















