Sah! Perda Penyertaan Modal BUMD Wajibkan Pemkot Bekasi Lampirkan Analisis Kelayakan Investasi

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, memberikan keterangan terkait pengesahan Raperda Penyertaan Modal BUMD seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, memberikan keterangan terkait pengesahan Raperda Penyertaan Modal BUMD seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

Poin Utama:

  • ​Pembahasan Raperda Penyertaan Modal untuk lima BUMD Kota Bekasi oleh Pansus 8 DPRD telah berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
  • ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diwajibkan melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi sebelum menyuntikkan modal tambahan.
  • ​Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik dari sektor BUMD.
  • ​Ketetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (05/03/2026).

​Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi menetapkan syarat ketat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ingin memberikan suntikan dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda yang mensyaratkan kewajiban berupa lampiran dokumen analisis investasi tersebut secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (05/03/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pemkot Bekasi Wajib Melampirkan Analisis Kelayakan Investasi?

​Pemkot Bekasi wajib menyerahkan analisis investasi agar setiap penyertaan modal memiliki dasar pertimbangan yang matang dan meminimalisir risiko kerugian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan ini juga menjadi payung hukum utama untuk menjamin kepastian legal bagi Pemkot Bekasi dalam mengeksekusi langkah strategis investasi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,” kata Misbahudin, Sekretaris Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (05/03/2026).

​Berapa Lama Raperda Penyertaan Modal BUMD Dibahas oleh Pansus 8 DPRD Kota Bekasi?

​Pembahasan Raperda ini memakan waktu kurang lebih dua bulan guna memastikan seluruh instrumen hukum tertata dengan baik.

Misbahudin menjelaskan bahwa tim Pansus 8 DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan kajian dan pembahasan komprehensif mulai dari tanggal 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.

​Dalam rentang waktu tersebut, tim merumuskan aturan akumulasi penyertaan modal kepada lima BUMD yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi dengan proyeksi hingga tahun 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci batasan serta kewajiban Pemkot Bekasi selaku pemegang saham mayoritas.

​Apa Target DPRD Kota Bekasi dari Suntikan Modal BUMD?

​Penyertaan modal kepada BUMD bukanlah sekadar rutinitas pencairan anggaran, melainkan instrumen vital untuk mengakselerasi pembangunan daerah.

DPRD Kota Bekasi menargetkan beberapa capaian strategis dari investasi tersebut, antara lain:

  • ​Peningkatan mutu kinerja serta pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat Kota Bekasi.
  • ​Pemberdayaan dan perluasan jaringan sektor perekonomian lokal.
  • ​Peningkatan laba usaha BUMD yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

​Dengan adanya Perda ini, Pemkot Bekasi dan seluruh jajaran direksi BUMD diharapkan dapat beroperasi lebih transparan serta akuntabel.

Tata kelola perusahaan daerah yang sehat sangat bergantung pada kolaborasi fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi program oleh pihak eksekutif demi kesejahteraan warga Kota Bekasi.

​Punya keluhan terkait pelayanan BUMD di lingkungan Kota Bekasi, seperti distribusi air bersih yang tersendat atau layanan publik lainnya?

Segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau sampaikan langsung aspirasi Anda melalui anggota dewan di DPRD Kota Bekasi wilayah daerah pemilihan (dapil) Anda.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Wali Kota Bekasi Sepedaan, Ketua DPRD Sardi Efendi Pilih Ngojek demi Hemat BBM
Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Anggota Dewan Sesuaikan Kebijakan ‘Jumat Tanpa BBM’
DPRD Kota Bekasi ‘Geruduk’ OPD: LKPJ 2025 Jangan Cuma Indah di Atas Kertas!
Jumat Tanpa BBM: ASN Sekretariat DPRD Kota Bekasi Wajib Ngontel, Anggota Dewan Ikutan?
DPRD Kota Bekasi Desak DBMSDA Kebut Proyek Infrastruktur
Ironi LHKPN: Harta Ketua DPRD Kota Bekasi Susut, Wakilnya Tembus Rp24,8 M!
Soroti Korve, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Minta Ajang Kerja Bakti Tak Sekadar Seremonial
PT Indogas ‘Cuci Tangan’, Pertamina Cebokin Kekacauan Ledakan SPBE Cimuning!

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:26 WIB

​Wali Kota Bekasi Sepedaan, Ketua DPRD Sardi Efendi Pilih Ngojek demi Hemat BBM

Selasa, 14 April 2026 - 10:25 WIB

DPRD Kota Bekasi ‘Geruduk’ OPD: LKPJ 2025 Jangan Cuma Indah di Atas Kertas!

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Jumat Tanpa BBM: ASN Sekretariat DPRD Kota Bekasi Wajib Ngontel, Anggota Dewan Ikutan?

Minggu, 12 April 2026 - 12:35 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak DBMSDA Kebut Proyek Infrastruktur

Minggu, 12 April 2026 - 11:17 WIB

Ironi LHKPN: Harta Ketua DPRD Kota Bekasi Susut, Wakilnya Tembus Rp24,8 M!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca