Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia hanya didampingi satu kuasa hukum, yakni Maqdir Ismail, meskipun terdapat ratusan pengacara lainnya yang hadir di markas anti rasuah.

“Yang mendampingi mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi,” ujar Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronny mengklaim ada sekitar 100 pengacara yang hadir di depan Gedung KPK untuk mengawal pemeriksaan Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

“Ada 100-an orang di sekitar depan Gedung KPK ini,” ucapnya.

Namun demikian, kata Ronny, sekitar 900 pengacara lainnya tidak hadir di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Ronny sempat menyatakan ada total 1.000 pengacara yang mengawal proses hukum Hasto.

“Karena kalau 1.000 (pengacara), mobilnya (bus) tidak cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, 100 pengacara ini sempat masuk ke lobi Gedung KPK, tetapi mereka diminta keluar oleh petugas keamanan dan akhirnya berjaga di luar gedung.

Tampak pengacara Hasto di luar gedung diantaranya, Ronny, Patra M Zein, Johannes Tobing dan pengacara lainnya.

Hasto sebelumnya absen dari panggilan penyidik pada Senin (06/01/2025) dengan alasan menghadiri pra acara HUT PDI Perjuangan. Ia kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (13/01/2025).

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny Tri juga diduga membantu dalam pemberian suap tersebut.

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.

Hasto sendiri tidak menerima penetapan sebagai tersangka dan telah mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan melalui tim biro hukumnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca