Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia hanya didampingi satu kuasa hukum, yakni Maqdir Ismail, meskipun terdapat ratusan pengacara lainnya yang hadir di markas anti rasuah.

“Yang mendampingi mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi,” ujar Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronny mengklaim ada sekitar 100 pengacara yang hadir di depan Gedung KPK untuk mengawal pemeriksaan Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

“Ada 100-an orang di sekitar depan Gedung KPK ini,” ucapnya.

Namun demikian, kata Ronny, sekitar 900 pengacara lainnya tidak hadir di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Ronny sempat menyatakan ada total 1.000 pengacara yang mengawal proses hukum Hasto.

“Karena kalau 1.000 (pengacara), mobilnya (bus) tidak cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, 100 pengacara ini sempat masuk ke lobi Gedung KPK, tetapi mereka diminta keluar oleh petugas keamanan dan akhirnya berjaga di luar gedung.

Tampak pengacara Hasto di luar gedung diantaranya, Ronny, Patra M Zein, Johannes Tobing dan pengacara lainnya.

Hasto sebelumnya absen dari panggilan penyidik pada Senin (06/01/2025) dengan alasan menghadiri pra acara HUT PDI Perjuangan. Ia kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (13/01/2025).

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny Tri juga diduga membantu dalam pemberian suap tersebut.

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.

Hasto sendiri tidak menerima penetapan sebagai tersangka dan telah mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan melalui tim biro hukumnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca