Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia hanya didampingi satu kuasa hukum, yakni Maqdir Ismail, meskipun terdapat ratusan pengacara lainnya yang hadir di markas anti rasuah.
“Yang mendampingi mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi,” ujar Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronny mengklaim ada sekitar 100 pengacara yang hadir di depan Gedung KPK untuk mengawal pemeriksaan Hasto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Ada 100-an orang di sekitar depan Gedung KPK ini,” ucapnya.
Namun demikian, kata Ronny, sekitar 900 pengacara lainnya tidak hadir di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Ronny sempat menyatakan ada total 1.000 pengacara yang mengawal proses hukum Hasto.
“Karena kalau 1.000 (pengacara), mobilnya (bus) tidak cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, 100 pengacara ini sempat masuk ke lobi Gedung KPK, tetapi mereka diminta keluar oleh petugas keamanan dan akhirnya berjaga di luar gedung.
Tampak pengacara Hasto di luar gedung diantaranya, Ronny, Patra M Zein, Johannes Tobing dan pengacara lainnya.
Hasto sebelumnya absen dari panggilan penyidik pada Senin (06/01/2025) dengan alasan menghadiri pra acara HUT PDI Perjuangan. Ia kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (13/01/2025).
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny Tri juga diduga membantu dalam pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Hasto sendiri tidak menerima penetapan sebagai tersangka dan telah mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan melalui tim biro hukumnya.
Sumber Berita : inilah.com