Kota Bekasi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Barat, hari ini mengumumkan dua (2) daerah yang mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yakni; Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri menorehkan prestasi dengan secara berturut-turut meraih Opini WTP ke 6 kalinya, sementara Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke 8 kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Chotib menyerahkan langsung hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro, yang juga didampingi Kepala Inspektorat, Widodo Indrijantoro, Kepala Bapelitbangda, Dinas Badar, dan Kepala Bapenda, H. Aan suhanda.
Bukan hanya mendapatkan WTP, Kota Bekasi sebagai salah satu kota tercepat dalam penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Wali Kota Bekasi merasa sangat bersyukur dan sangat bangga dengan capaian WTP secara berturut-turut dan ini adalah yang ke 6 kalinya.
Namun demikian dirinya beserta Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terus berupaya meningkatkan capaian-capaian untuk Pemerintah Kota Bekasi di semua lini penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah patut bersyukur, ini prestasi bagi semuanya, dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik diharapkan kepuasan masyarakat juga akan lebih baik lagi,” ungkap Rahmat Effendi.
Opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. (Mar)