Simpan 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Akui Dirinya Memang Nakal

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komika Marshel Widianto akhirnya memberi klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan video porno Dea OnlyFans.

Komedian berinisial ‘M’ sebelumnya ramai jadi pemberitaan karena menjadi pelanggan setia adegan syur Dea di platform OnlyFans.

Seiring terbitnya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian, Marshel secara spontan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf melalui Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal,” tulis Marshel di Instagram, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga:  Gejala Varian Covid-19 Omicron Muncul di Malam Hari

“Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tambahnya.

Unggahan Marshel lantas dipenuhi komentar sederet aktris ternama. Banyak diantara akun selebriti memberi dukungan terhadap Marshel.

“Semangat sell namanya cowo, single pula wajar,” tulis komentar @ifanseventeen.

“Santai sel, semongkow,” ucap @sintyamarisca.

“Lho gapapa namanya juga laki,” ujar @akbarrais

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya menuturkan komedian dengan inisial M telah teridentifikasi menyimpan google drive yang berisikan 76 video serta sejumlah foto syur milik Dea.

Baca Juga:  Sejarah 10 Muharram di Antara Puasa Asyura dan Tradisi Masyarakat

Kabarnya Marshel akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada, Kamis 7 April pukul 10.00 WIB.

Adapun Dea Onlyfans telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!