Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. (Foto: Ombudsman RI)

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. (Foto: Ombudsman RI)

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kembali persoalan pungutan liar yang terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Lembaga negara ini menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada calon peserta didik harus dikembalikan tanpa syarat.

Peningkatan Pengaduan Pelanggaran SPMB dan PPDBM 2025

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang masuk terus bertambah sejak dilaksanakannya pengawasan intensif terhadap SPMB dan PPDBM 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Substansi paling dominan dari laporan tersebut adalah dugaan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan,” tegas Indraza dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/06/2025).

Menurutnya, bentuk pungutan yang dilaporkan masyarakat antara lain mencakup biaya pendaftaran ulang, uang pembangunan sekolah, iuran komite, biaya seragam dan buku, bahkan biaya perpisahan bagi siswa yang lulus.

Langkah Awal dan Temuan Ombudsman

Pengawasan resmi Ombudsman terhadap jalannya proses SPMB dan PPDBM 2025 dimulai sejak kick-off meeting di Aceh pada 23 April 2025.

Sejak saat itu, berbagai laporan disampaikan melalui kanal pengaduan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman.

Per 12 Juni 2025, 109 laporan pengaduan tercatat di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, delapan di antaranya sudah masuk dalam mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari.

Indraza menyebutkan bahwa sebagian sekolah dan madrasah telah mulai menindaklanjuti temuan dengan mengembalikan pungutan yang tidak sesuai.

“Kami apresiasi pihak sekolah dan madrasah yang telah mengembalikan pungutan. Bagi yang belum, kami imbau segera mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tindak Lanjut Kementerian dan Imbauan Kepatuhan

Berkaitan dengan temuan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Madrasah Negeri agar menjalankan tugas sesuai dengan regulasi serta segera mengembalikan dana yang dihimpun di luar ketentuan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2025/2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru. Ombudsman mendorong agar Kemenag turut bergabung dalam forum tersebut, guna memperkuat koordinasi lintas instansi.

“Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung agar bersama-sama menjalankan proses PPDB sesuai dengan prinsip Sisdiknas,” ujar Indraza.

Penegakan Hukum dan Kepastian Regulasi

Sebagai bentuk penegakan asas kepastian hukum, Ketua Ombudsman RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pengawasan sistem penerimaan murid baru.

Ombudsman juga akan meningkatkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelanggaran yang terjadi secara sistematis.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan liar dalam SPMB dan PPDBM 2025 tidak boleh terus dibiarkan,” pungkas Indraza.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca