Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. (Foto: Ombudsman RI)

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. (Foto: Ombudsman RI)

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kembali persoalan pungutan liar yang terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Lembaga negara ini menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada calon peserta didik harus dikembalikan tanpa syarat.

Peningkatan Pengaduan Pelanggaran SPMB dan PPDBM 2025

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang masuk terus bertambah sejak dilaksanakannya pengawasan intensif terhadap SPMB dan PPDBM 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Substansi paling dominan dari laporan tersebut adalah dugaan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan,” tegas Indraza dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/06/2025).

Menurutnya, bentuk pungutan yang dilaporkan masyarakat antara lain mencakup biaya pendaftaran ulang, uang pembangunan sekolah, iuran komite, biaya seragam dan buku, bahkan biaya perpisahan bagi siswa yang lulus.

Langkah Awal dan Temuan Ombudsman

Pengawasan resmi Ombudsman terhadap jalannya proses SPMB dan PPDBM 2025 dimulai sejak kick-off meeting di Aceh pada 23 April 2025.

Sejak saat itu, berbagai laporan disampaikan melalui kanal pengaduan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman.

Per 12 Juni 2025, 109 laporan pengaduan tercatat di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, delapan di antaranya sudah masuk dalam mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari.

Indraza menyebutkan bahwa sebagian sekolah dan madrasah telah mulai menindaklanjuti temuan dengan mengembalikan pungutan yang tidak sesuai.

“Kami apresiasi pihak sekolah dan madrasah yang telah mengembalikan pungutan. Bagi yang belum, kami imbau segera mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tindak Lanjut Kementerian dan Imbauan Kepatuhan

Berkaitan dengan temuan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Madrasah Negeri agar menjalankan tugas sesuai dengan regulasi serta segera mengembalikan dana yang dihimpun di luar ketentuan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2025/2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru. Ombudsman mendorong agar Kemenag turut bergabung dalam forum tersebut, guna memperkuat koordinasi lintas instansi.

“Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung agar bersama-sama menjalankan proses PPDB sesuai dengan prinsip Sisdiknas,” ujar Indraza.

Penegakan Hukum dan Kepastian Regulasi

Sebagai bentuk penegakan asas kepastian hukum, Ketua Ombudsman RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pengawasan sistem penerimaan murid baru.

Ombudsman juga akan meningkatkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelanggaran yang terjadi secara sistematis.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan liar dalam SPMB dan PPDBM 2025 tidak boleh terus dibiarkan,” pungkas Indraza.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca