Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berjabat tangan dengan perwakilan salah satu partai politik (parpol) dalam pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu angkat bicara mengenai isu dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut verifikasi partai politik (parpol). Menurut Adian, kecurigaan berbagai pihak terhadap KPU bisa diproses secara hukum.“Semua boleh berbeda dan boleh saling menyampaikan indikasi curiga dan sebagainya, bawa ke pengadilan saja, rumit amat sih,” kata Adian saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).“Kalau ada buktinya, adukan. Ada mekanismenya kok. Ada DKPP, bawa saja ke situ,” ujar Adian menambahkan.Dia menilai prasangka yang tidak menempuh jalur hukum hanya akan menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu di tengah masyarakat.Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Mereka dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.Pasalnya, Komisioner KPU Idham Holik diduga mengancam KPU Daerah untuk meloloskan verifikasi faktual sejumlah partai politik yang tidak layak.Koalisi itu menduga, kecurangan ini dilakukan untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu 2024.Menurut mereka, dugaan manipulasi data verifikasi faktual tersebut ditempuh dengan melayangkan intimidasi hingga ancaman ke jajaran anggota KPU daerah. (mar)
Sharing is Caring, Bagikan Artikel Ini
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow