Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi

Massa aksi "Barisan Muda Bekasi" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

KOTA BEKASI – Humas Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan hak jawabnya atas berita media ini dengan judul “Humas Pemkot Jualan Pigura Wali Kota Bekasi Definitif, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati” yang tayang pada Kamis, 23 November 2023.Dalam surat yang disampaikan secara resmi pada tanggal 24 November 2023, ditandatangani Kepala Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi, Amsiyah menuangkan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).Bagian Humas menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
  1. Kedua media online telah menyebutkan nama Diah Setiyawati dalam pemberitaan dan hal tersebut tidak dapat diterima karena menuduh seseorang tanpa fakta yang sebenarnya.
  2. Biaya ganti cetak, bingkai foto, dan biaya pengiriman foto mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto tidak menggunakan APBD Kota Bekasi dan merupakan pesanan yang diinginkan perangkat daerah. Bagian Humas hanya membantu OPD agar bingkai foto Wali Kota Bekasi dapat segera terpasang di kantor OPD masing-masing. Ini adalah murni koordinasi internal Bagian Humas kepada OPD Kota Bekasi terkait informasi terbaru foto Wali Kota Bekasi.
  3. Pembayaran cetak foto dan bingkai sebesar Rp.250 ribu disanggupi perangkat daerah.
  4. Bagian Humas tidak mewajibkan memesan pencetakan foto dan hanya menginformasikan file foto yang siap dicetak masing-masing OPD.
Demikian Hak Jawab ini ditayangkan sebagai bentuk kooperatif redaksi portal media RakyatBekasi.Com

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca