Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi

Massa aksi "Barisan Muda Bekasi" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

KOTA BEKASI – Humas Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan hak jawabnya atas berita media ini dengan judul “Humas Pemkot Jualan Pigura Wali Kota Bekasi Definitif, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati” yang tayang pada Kamis, 23 November 2023.

Dalam surat yang disampaikan secara resmi pada tanggal 24 November 2023, ditandatangani Kepala Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi, Amsiyah menuangkan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Dipanggil Bawaslu, Ketua KPU Siap Hadiri Sidang Administratif PPK Bekasi Timur Siang Ini

Bagian Humas menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kedua media online telah menyebutkan nama Diah Setiyawati dalam pemberitaan dan hal tersebut tidak dapat diterima karena menuduh seseorang tanpa fakta yang sebenarnya.
  2. Biaya ganti cetak, bingkai foto, dan biaya pengiriman foto mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto tidak menggunakan APBD Kota Bekasi dan merupakan pesanan yang diinginkan perangkat daerah. Bagian Humas hanya membantu OPD agar bingkai foto Wali Kota Bekasi dapat segera terpasang di kantor OPD masing-masing. Ini adalah murni koordinasi internal Bagian Humas kepada OPD Kota Bekasi terkait informasi terbaru foto Wali Kota Bekasi.
  3. Pembayaran cetak foto dan bingkai sebesar Rp.250 ribu disanggupi perangkat daerah.
  4. Bagian Humas tidak mewajibkan memesan pencetakan foto dan hanya menginformasikan file foto yang siap dicetak masing-masing OPD.
Baca Juga:  Polemik Takedown Videotron Anies, "PT EYE Indonesia" Lupa dengan Larangan Iklan Politik

Demikian Hak Jawab ini ditayangkan sebagai bentuk kooperatif redaksi portal media RakyatBekasi.Com

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!