Pasangan Heri Koswara dan Sholihin mengajukan tiga permohonan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilwalkot Bekasi di MK, Rabu (08/01/2025).
Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Joko Fotrian Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tiga poin dasar permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama terkait adanya dugaan praktik money politik, lalu relawan, dan juga penyelenggara,” ucapnya saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/2025) siang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Muhammad Rullyandi, menambahkan bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh paslon nomor urut 3 dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil.
“Dengan tiga pelanggaran pertama adalah mengenai money politik, kedua adalah politisasi unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari atas dan struktur bawah dalam pemerintahan, yang ketiga pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik warga Kota Bekasi,” ujarnya.
KPU Kota Bekasi, kata dia, tidak mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi.
“Sehingga mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,5%, yang mana itu adalah terendah di provinsi Jawa Barat. Sehingga kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar bisa mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon dan melakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Permintaan gugatan tersebut diajukan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.
Sebelumnya, gugatan ke MK tersebut diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait hasil pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Hal itu didukung melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Pada hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara.
Disusul oleh Paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.
Dengan adanya permohonan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan terkait sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.