Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi memberikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pernyataan ini disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).
“Petitum berdasarkan uraian yang dimaksud memohon kepada Mahkamah Konstitusi menjatuhkan amar sebagai berikut: esepsi satu mengabulkan esepsi kepada pihak terkait,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Benny mengatakan bahwa ada beberapa petitum yang hendak dimohonkan kepada Majelis Hakim dalam pokok perkara yang dilayangkan.
“Untuk dua petitum yang dimohonkan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 juga berharap agar Majelis Hakim dapat menetapkan perolehan suara hasil Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.