BEKASI – Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2026 kini berpacu dengan waktu. Kalangan buruh dan pengusaha di Kota Bekasi menyoroti lambannya penerbitan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan oleh Pemerintah Pusat di penghujung tahun ini.
Diketahui, aturan turunan terkait formula pengupahan tersebut baru saja ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) malam. Keterlambatan payung hukum ini memaksa Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi bekerja ekstra keras mengingat tenggat waktu penetapan upah yang semakin sempit.
Buruh Usulkan Kenaikan 8,5 Persen
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja, Purwadi, mengungkapkan kekhawatirannya. Meski pembahasan awal telah dilakukan beberapa kali, ketiadaan regulasi hingga pertengahan Desember membuat proses negosiasi sempat terhenti atau stagnan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pihak serikat pekerja telah menyiapkan usulan kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 8,5 persen.
”Semua saat ini tiarap. Karena tetap dari semua kabupaten/kota menunggu regulasi turun, sedangkan hari ini sudah tanggal 16 Desember,” ujar Purwadi kepada awak media, Selasa (16/12) malam, sesaat sebelum PP Formula Upah Minimum resmi diumumkan.
Purwadi menjelaskan bahwa rekomendasi UMK di tingkat kota idealnya membutuhkan waktu, namun dalam kondisi mendesak, proses ini bisa diselesaikan dalam lima hari kerja dengan catatan perundingan dilakukan secara maraton.
”Karena ini kan kita ada PR (Pekerjaan Rumah) dua ya, UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota). Itu harus kita selesaikan dalam satu paket rekomendasi,” tegasnya.
Prosedur Penetapan Berjenjang
Tantangan waktu kian terasa berat karena alur birokrasi yang panjang. Rekomendasi UMK yang disepakati di tingkat kota/kabupaten tidak serta merta berlaku. Dokumen tersebut harus dikirimkan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas kembali melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.
Deadline Penetapan 24 Desember
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi tegas. Menaker meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada hari Rabu, 24 Desember mendatang.
Kebijakan ini menuntut koordinasi cepat antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan asosiasi pengusaha agar angka kenaikan upah dapat diputuskan tepat waktu tanpa melanggar regulasi.
Keluhan Pengusaha Soal Sempitnya Waktu
Senada dengan serikat pekerja, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, turut mengeluhkan sempitnya durasi pembahasan. Menurutnya, sisa waktu yang tersedia pasca penerbitan regulasi pusat sangat tidak ideal untuk melakukan kajian mendalam.
”Betul, waktunya terkesan sangat sempit antara pembahasan, perencanaan regulasi, dan formula maupun payung hukum yang ditetapkan,” jelas Farid.
Farid juga menyoroti substansi formula kenaikan upah. Ia berpesan agar pemerintah memegang prinsip pemerataan antarwilayah. Ia khawatir jika formula yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, kesenjangan upah antarwilayah akan semakin melebar.
”Jika formula kenaikan upah minimum masih seperti sekarang ini, dimana wilayah dengan upah tertinggi akan semakin tinggi dan sebaliknya, maka pemerataan tidak akan pernah tercapai,” tuturnya.
Komitmen Wali Kota Bekasi Kawal Kenaikan Upah
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembahasan UMK Kota Bekasi 2026. Hal ini disampaikan Tri saat menerima audiensi Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, beberapa waktu lalu (30/10/2025).
”Pokoknya makanya saya bilang nanti Depeko silahkan buatkan schedule-nya, rapat-rapatnya kapan, dikawal, nanti saya akan ngawal,” ucap Tri Adhianto.
Wali Kota menekankan pentingnya ketepatan waktu agar tidak menyalahi aturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Tujuannya kan kita ke Gubernur, nanti Gubernur ke Kementerian. Saya kira itu masih on the track,” tambahnya.
Proyeksi Angka UMK Bekasi 2026
Sebagai informasi, saat ini Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi tahun 2025 berada di angka Rp5.690.752 setelah mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.
Jika mengacu pada berbagai simulasi tuntutan yang berkembang:
- Apabila kenaikan disetujui sebesar Rp 550.000, maka UMK 2026 diprediksi menjadi Rp 6.240.752.
- Apabila kenaikan disetujui sebesar Rp 700.000, maka UMK 2026 diprediksi mencapai Rp 6.390.752.
Masyarakat kini menanti hasil rapat pleno Depeko Bekasi yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Bagaimana pendapat Anda mengenai prediksi kenaikan UMK tahun ini? Ikuti terus perkembangan terbaru seputar UMK Kota Bekasi 2026 dan berita ekonomi lainnya hanya di portal berita kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































