UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang mengalami kenaikan untuk beberapa sektor. Pada Jumat (13/12) malam, unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Depeko masih melakukan rapat internal terkait pembahasan ini.

Perwakilan Serikat Pekerja Depeko, Abdul Harris, menyatakan bahwa dalam Rapat Pleno Penentuan UMK-UMSK 2025 terjadi berbagai dinamika, masing-masing unsur mempunyai kepentingan dan pandangan yang berbeda.

“Seperti Apindo yang melihat bahwa UMSK di Kota Bekasi untuk Tahun 2025 tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada di dalam Permenaker 16 Tahun 2024,” ucap Abdul Harris saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 telah disepakati lebih dulu melalui hasil rapat yang diselenggarakan pada Rabu malam (11/12/2024).

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Dalam membahas penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.

Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen mengenai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Serikat pekerja sebelum adanya kesepakatan mengusulkan kenaikan melalui berbagai referensi yang menjadi asas legalitas dan asas hukum.

Namun, pemerintah mempunyai pandangan dan konsep yang berbeda terhadap usulan serikat pekerja.

“Pemerintah melihat pada aturan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di BPJS tentang sektor dalam pemenuhan upah minimum, antara lain sektor pertambangan, sektor manufaktur, dan sektor padat karya,” jelas Abdul Harris.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah menetapkan agar ketiga sektor tersebut memenuhi usulan akademisi dengan rincian:

  • Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).
  • Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen).
  • Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen).

Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMSK dengan rincian: risiko tinggi sebesar 2,64 persen, risiko sedang 1,67 persen, dan sektor paling rendah 0,5 persen.

“Namun, karena memang harus ada kesepakatan dengan unsur yang lain, dalam rangka penetapan UMSK 2025 ke Provinsi atau ke Gubernur, serikat pekerja sebagai unsur Depeko menyepakati apa yang direkomendasikan oleh pemerintah sebagai syarat untuk penentuan UMSK 2025,” ungkap Haris.

Tahapan selanjutnya adalah memberikan rekomendasi usulan UMK dan UMSK Tahun 2025 ke Pj Gubernur Jawa Barat.

Haris berharap angka-angka yang sudah disepakati bisa menjadi putusan yang inkrah di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami dari serikat pekerja-serikat buruh memang tidak bisa memaksakan apa yang kita usulkan untuk menjadi sebuah putusan. Mudah-mudahan tidak ada kendala. Kita berharap apa yang sudah kami rekomendasikan, bagian dari hasil rapat pleno Kota Bekasi, menjadi acuan dan tidak menjadi satu permasalahan baru atau kendala,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!