Isu terkait penangkapan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih (AZ), dan mantan pejabat Pemkot Bekasi, Muhamad AR (MA), oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi terus berkembang.
Namun, banyak pihak mengingatkan agar tidak langsung mengaitkan kasus tersebut dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota.
Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional tanpa spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pemimpin daerah, Tri Adhianto memiliki berbagai kebijakan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pengembangan sarana olahraga.
Dengan jargon Kota Bekasi sebagai Kota Industri Olahraga, pembangunan infrastruktur olahraga menjadi prioritas yang dilakukan demi meningkatkan akses bagi masyarakat.
Untuk mendorong partisipasi aktif warga, pemerintah daerah telah berupaya menghadirkan lapangan olahraga dan stadion mini di hampir semua kecamatan.
Fasilitas ini tidak hanya mendukung aktivitas olahraga skala besar, tetapi juga memungkinkan penggunaan di tingkat RT dan RW, sehingga warga dapat dengan mudah mengakses tempat olahraga terdekat.
Namun, kebijakan ini tentu tidak dilakukan langsung oleh Wali Kota, melainkan melalui jajaran di bawahnya, seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertanggung jawab atas teknis penggunaan anggaran. Selain itu, dalam proses penganggaran, kebijakan ini juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menanggapi kasus ini, Tokoh Muda Bekasi Tarsono, yang karib disapa Iday, mengingatkan agar masyarakat tidak bersepekulasi atau menggiring opini tanpa dasar terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Saya yakin pihak penegak hukum melakukan tugasnya secara profesional. Kita tidak boleh berspekulasi atau menggiring opini yang dapat merugikan seseorang dalam kasus ini. Percayakan saja pada penegak hukum. Apalagi jika mengaitkan nama Wali Kota Bekasi dalam pusaran kasus ini,” ungkap Iday, Senin (19/05/2025).
Iday juga menekankan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak akan tebang pilih, sehingga tidak seharusnya muncul fitnah yang dapat memperkeruh keadaan.
“Jangan menebarkan fitnah yang nantinya bisa memperkeruh masalah. Ini sedang diproses oleh penegak hukum, percayakan saja,” tuturnya.
Sebagai bagian dari masyarakat yang bijak, penting untuk melihat kasus hukum secara dewasa dan tidak terbawa asumsi politik. Menurut Iday, pembunuhan karakter tanpa bukti yang jelas dapat menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.
“Jangan menuduh secara serampangan. Sebaiknya percayakan saja pada aparat hukum. Apalagi jika asumsi tersebut didasari oleh kepentingan politik—ini hanya akan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Iday juga meyakini bahwa penegak hukum akan bekerja berdasarkan bukti dan fakta, bukan atas dasar opini yang diciptakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Kami yakin hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan karena opini sesat yang sengaja dibentuk oleh publik atau individu dengan kepentingan tertentu,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Pemkot Bekasi saat ini masih dalam proses hukum. Tokoh masyarakat mengajak agar publik tidak mudah terpengaruh spekulasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara transparan dan profesional.