355 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak 2010, ICW: Akibat Ongkos Politik Mahal

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara. (Foto: Inilah.com/Diana Rizky).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara. (Foto: Inilah.com/Diana Rizky).

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menyatakan ongkos politik di Indonesia terlalu mahal. Kondisi ini menurutnya yang menyebabkan praktik korupsi di tanah air susah diberantas, malah semakin menjadi-jadi.
“Politik berbiaya mahal menjadi salah satu akad terjadinya korupsi politik dan menjadi lingkaran setan,” tegas Seira dalam diskusi bertajuk ‘Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024’ di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).
Ia menuturkan, mahalnya ongkos politik dimulai sejak awal seorang kandidat yang ingin maju kontestasi. Pada tahap awal saja, tutur dia, harus menggelontorkan biaya yang cukup besar. Makin bertambah biayanya ketika memasuki tahapan kampanye, sehingga ketika menjabat, tentu akan berpikir bagaimana caranya agar balik modal dan membuat kebijakan yang berbasis kepentingan dirinya pribadi.
“Hal seperti ini lingkaran korupsi politik yang terus terjadi dan politik berbiaya mahal ini punya potensi menjadikan calon kepala daerah, melakukan ‘perkawinan’ dengan pengusaha untuk menjadi sponsornya, donornya, dan memberikan sumbangan,” ujarnya.
Memang, kata dia, sumbangan dana kampanye boleh berasal dari pihak manapun sesuai dengan ketentuan yang ada.Namun, dirinya menilai jika berkaca dari pilpres dan pileg kemarin, berdasarkan pantauan ICW laporan dana kampanye justru tak sesuai dengan realitas.
“Jadi masih ada potensi di situ bahwa yang dilakukan oleh para kandidat baik Pilpres maupun pileg, saat itu tidak mencerminkan realita aslinya sehingga sangat ada potensi menerima sumber-sumber di luar ketentuan,” ucap Seira.
ICW mencatat situasi korupsi di daerah menunjukkan sekitar 294 Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 2010-2019.Banyak di antara mereka tertangkap karenapenyalahgunaan anggaran belanja daerah untuk kepentingan pribadi, ada juga karena jual beli jabatan.“Dan selanjutnya pada 2021-2023 itu ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tentu itu bukan jumlah yang sedikit dan kalau kita lihat dari data yang 61 kepala daerah tersebut ini mayoritas modus yang digunakan adalah berkaitan dengan suap menyuap,” ucap dia menjelaskan.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Bekasi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Suap Proyek
OTT KPK Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang dan 6 Pihak Swasta Digelandang ke Gedung Merah Putih
Pasca Dikukuhkan, DPP GMNI 2025–2028 Teguhkan Komitmen Ideologi di Makam Bung Karno
Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi
Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD
Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput
Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:19 WIB

Gubernur Jabar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:40 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Suap Proyek

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:49 WIB

OTT KPK Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang dan 6 Pihak Swasta Digelandang ke Gedung Merah Putih

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:24 WIB

Pasca Dikukuhkan, DPP GMNI 2025–2028 Teguhkan Komitmen Ideologi di Makam Bung Karno

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca