Dipicu data 5.632 kasus dari MUI dan ratusan temuan HIV baru dari Dinkes, Bapemperda DPRD mendukung penuh inisiasi Pemkot Bekasi untuk merumuskan regulasi khusus.
BEKASI – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi semakin menguat dengan gayung bersambut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk merumuskan regulasi yang bertujuan mencegah penyebaran dan perkembangan aktivitas LGBT.
Dukungan ini muncul sebagai respons atas data yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, tercatat ada 5.632 kasus LGBT di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menunjukkan adanya 321 kasus baru HIV yang terdeteksi, menambah urgensi perlunya intervensi regulatif.
Dukungan Penuh dari Legislatif
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius usulan ini dan siap mengawal proses legislasi.
Menurutnya, langkah pencegahan melalui produk hukum daerah adalah sebuah keniscayaan.
“Kami di Bapemperda mendukung penuh proyeksi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai inisiasi pembentukan Perda LGBT,” ujar Dariyanto kepada jurnalis rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).
“Artinya memang hal ini memerlukan upaya pencegahan. Jika Pak Wali Kota dan jajaran Pemkot berkeinginan membuat perda, tentunya kami akan support,” tuturnya.
Tahapan Pembentukan Perda Masih di Awal
Meskipun dukungan telah diberikan, Dariyanto menjelaskan bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LGBT ini masih berada di tahap awal.
Langkah teknis pertama, kata dia, adalah menentukan apakah usulan ini akan menjadi inisiatif eksekutif (Pemkot Bekasi) atau legislatif (DPRD).
”Ini tinggal masalah teknis. Nanti akan dilihat apakah Pemerintah Kota Bekasi yang memasukkan usulan untuk Raperda LGBT ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), atau datang dari kami. Yang jelas, ini akan menjadi skala prioritas kita ke depannya agar Kota Bekasi terhindar dari hal-hal demikian,” jelasnya.
Studi Kelayakan dan Benchmarking Jadi Fokus Utama
Sebelum naskah akademik dan draf raperda disusun, Bapemperda akan melakukan serangkaian kajian mendalam, Dariyanto menyatakan bahwa pihaknya perlu melihat apakah sudah ada preseden hukum di daerah lain atau di tingkat pemerintah pusat yang bisa dijadikan rujukan (studi tiru).
”Secara detail, kami belum tahu apakah di daerah lain atau di tingkat pusat sudah ada perda sejenis yang bisa kita jadikan turunan. Untuk itu, langkah awal kami adalah melakukan feasibility study (studi kelayakan), menggelar Focus Group Discussion (FGD), serta mengumpulkan sumber-sumber dan referensi yang komprehensif,” kata Dariyanto.
Indikasi Aktivitas Tersembunyi Jadi Perhatian
Dariyanto menambahkan, urgensi pembentukan Perda Pencegahan LGBT ini juga didasari oleh adanya laporan mengenai kegiatan-kegiatan komunitas yang terindikasi mengarah pada promosi LGBT, meskipun sering kali dilakukan secara terselubung.
”Kota Bekasi kami nilai sudah mulai rentan. Sebenarnya sudah ada beberapa kegiatan yang mengatasnamakan LGBT, walaupun sifatnya tersembunyi, tapi indikasinya kuat ke arah sana. Inilah mengapa kita perlu penguatan melalui perda dan akan segera kita coba rumuskan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































