Polisi resmi menetapkan seorang warga sipil bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo sebagai tersangka kasus pembacokan seorang Anggota TNI AD, Praka S hingga tewas di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra kepada awak media, Polda Metro Jaya, Rabu (03/04/2024).
Wira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/03/2024) di depan gedung SMA 15 Kota Bekasi. Wira mengatakan, tersangka membunuh Praka S menggunakan sebilah pedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang,” kata dia.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan pedang tersebut didapatkan dari rumah teman Aria, Alvian. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 4 kali.
“Tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” terang Wira.
Lebih jauh Wira membeberkan bahwa tersangka AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama AWR akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.