Anggota TNI Tewas Dibacok Empat Kali di Depan SMAN 15 Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Polisi resmi menetapkan seorang warga sipil bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo sebagai tersangka kasus pembacokan seorang Anggota TNI AD, Praka S hingga tewas di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra kepada awak media, Polda Metro Jaya, Rabu (03/04/2024).
Wira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/03/2024) di depan gedung SMA 15 Kota Bekasi. Wira mengatakan, tersangka membunuh Praka S menggunakan sebilah pedang.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang,” kata dia.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan pedang tersebut didapatkan dari rumah teman Aria, Alvian. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 4 kali.
“Tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” terang Wira.
Lebih jauh Wira membeberkan bahwa tersangka AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama AWR akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca