Anggota TNI Tewas Dibacok Empat Kali di Depan SMAN 15 Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Polisi resmi menetapkan seorang warga sipil bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo sebagai tersangka kasus pembacokan seorang Anggota TNI AD, Praka S hingga tewas di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra kepada awak media, Polda Metro Jaya, Rabu (03/04/2024).

Wira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/03/2024) di depan gedung SMA 15 Kota Bekasi. Wira mengatakan, tersangka membunuh Praka S menggunakan sebilah pedang.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang,” kata dia.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan pedang tersebut didapatkan dari rumah teman Aria, Alvian. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 4 kali.

“Tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” terang Wira.

Lebih jauh Wira membeberkan bahwa tersangka AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama AWR akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Visited 23 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024
Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:51 WIB

Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 23:03 WIB

Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!