Anggota TNI Tewas Dibacok Empat Kali di Depan SMAN 15 Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Polisi resmi menetapkan seorang warga sipil bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo sebagai tersangka kasus pembacokan seorang Anggota TNI AD, Praka S hingga tewas di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra kepada awak media, Polda Metro Jaya, Rabu (03/04/2024).

Wira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/03/2024) di depan gedung SMA 15 Kota Bekasi. Wira mengatakan, tersangka membunuh Praka S menggunakan sebilah pedang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang,” kata dia.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan pedang tersebut didapatkan dari rumah teman Aria, Alvian. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 4 kali.

“Tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” terang Wira.

Lebih jauh Wira membeberkan bahwa tersangka AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama AWR akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!