Surat tersebut menerangkan bahwa anggaran pembuatan dan operasional TPS ditanggung dari anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang telah teralokasi di KPU Kota Bekasi sebesar Rp 1.950.000,00 per TPS.
Kemudian KPU Kota Bekasi telah merinci kedua komponen pembiayaan yang dimaksud, dengan peruntukkan:
- Tenda TPS ukuran 80 m2;
- Meja dan kursi KPPS;
- Kursi Pengamanan TPS, Pemilih, Saksi dan Pengawas;
- Meja untuk kotak suara;
- Sound portable 100 watt;
- Mesin pengganda dokumen;
- Makan KPPS dan Pengamanan TPS;
- Alat Tulis Kantor (ATK); dan
- Papan Pengumuman;
Anggaran tersebut akan KPU Kota Bekasi alokasikan ke seluruh rekening PPS yang selanjutnya agar Sekretariat PPS mendistribusikannya ke para Ketua KPPS di wilayahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2