Arus Mudik Lebaran, Truk Tiga Sumbu Dilarang Beroperasi di Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mudik Lebaran di Kota Bekasi melalui Jalan Ahmad Yani Tahun 2023 lalu.

Ilustrasi Mudik Lebaran di Kota Bekasi melalui Jalan Ahmad Yani Tahun 2023 lalu.

KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal melakukan pelarangan terhadap truk tiga sumbu untuk melintas di jalur arteri selama pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah.

Nantinya, setiap petugas akan disiagakan di tiap wilayah perbatasan untuk melakukan monitoring.

“Sudah ada pengaturan tidak boleh (menyoal truk tiga sumbu melintas di Jalur Arteri). Nanti ada petugas yang akan berjaga di lokasi,” ucap Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (04/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan terhadap truk tiga sumbu tersebut, kata dia, tentunya sudah berlaku sejak tanggal 5 April hingga 16 April 2024 mendatang. Sekaligus, apabila ada truk yang hendak melintasi jalur arteri maka akan segera diputarbalikkan oleh para petugas.

“Nanti ada petugas yang akan berjaga di setiap lokasi. Apabila ditemukan mereka akan disuruh putar balik oleh kami bersama jajaran samping yang terdiri dari Dishub maupun Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto menyatakan bahwa pelarangan terhadap truk tiga sumbu tersebut diberlakukan di jadwal yang sudah ditetapkan.

“Yaitu dimulai dari tanggal 5 sampai 16 april 2024 diberlakukan sesuai SKB Mentri,” jelasnya.

Meski demikian, Yugi membeberkan bahwa ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di jalur arteri selama pelaksanaan mudik lebaran. Seperti kendaraan yang secara khusus membawa muatan sembako dan BBM masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

“Karena beberapa kendaraan tersebut, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan merupakan kendaraan yang diperbolehkan tanpa pengecualian,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan larangan truk sumbu tiga beroperasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah. Larangan berlaku sejak tanggal 5 April hingga 16 April mendatang.

“Di dalam SKB sudah diatur bahwa sumbu tiga ke atas sudah mulai dilarang untuk beroperasional mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 16 April,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo saat apel pergerakan personel operasi ketupat lodaya di Jalan Diponegoro, Rabu (3/4/2024).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Laporan Warga, Wali Kota Bekasi Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu
Dua Preman yang Pungli Pedagang di Pasar Baru Bekasi Positif Konsumsi Sabu
Dijemput di Kontrakannya, Polisi Amankan Dua Preman yang Pungli Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pedagang Pasar Baru Keluhkan Pungli, Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bekasi Berani Adu Mekanik?
Pemkot Bekasi Siap Hadapi Potensi Banjir Pasca Lebaran
Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tidak Mobilisasi pada Puncak Arus Balik Lebaran
Rumah di Pondok Melati Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Antisipasi Macet, Pemkot Bekasi Siapkan Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 15:49 WIB

Respons Laporan Warga, Wali Kota Bekasi Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu

Jumat, 4 April 2025 - 13:51 WIB

Dua Preman yang Pungli Pedagang di Pasar Baru Bekasi Positif Konsumsi Sabu

Jumat, 4 April 2025 - 11:39 WIB

Dijemput di Kontrakannya, Polisi Amankan Dua Preman yang Pungli Pedagang Pasar Baru Bekasi

Jumat, 4 April 2025 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Baru Keluhkan Pungli, Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bekasi Berani Adu Mekanik?

Kamis, 3 April 2025 - 09:53 WIB

Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tidak Mobilisasi pada Puncak Arus Balik Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!