Kelima, penindakan atas laporan atau temuan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta ataupun kandidat kerap tidak melahirkan efek jera.
Terdapat banyak pelanggaran yang dilaporkan dan ditangani namun tidak dilanjutkan pada proses penindakan.
Hal itu terjadi karena berbagai pertimbangan seperti tidak ditemukannya unsur, ketiadaan saksi, perbedaan pendapat anggota sentra Gakkumdu serta pertimbangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini dijadikan peluang oleh peserta atau kandidat untuk melakukan berbagai modus kecurangan dengan segala cara. (Ferry Daud Liando, 2024).
Langkah pencegahan untuk mengurangi pelanggaran ataupun sengketa kampanye di Pilkada 2024 adalah peningkatan kompetensi pengawas yang salah satunya memperkuat strategi struktural kelembagaan Bawaslu di daerah dan membangun komunikasi dengan para tokoh-tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat.
Lalu, penguatan konsolidasi eksternal melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, antar pasangan calon-calon kepala daerah, penegak hukum, media massa, tokoh agama dan masyarakat.
Kerja sama yang baik akan sangat mendukung Bawaslu dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan.
Sehingga bisa dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 sejak tanggal, 25 September 2024 sampai 23 November 2024 dengan memperkuat fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox