Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera menggelar rotasi dan mutasi pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Daerah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan efektivitas dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menemukan banyak kekosongan jabatan fungsional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini berpotensi menghambat kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tahu Mitra Komisi 1, yakni BKPSDM sudah menyampaikan bahwa ada beberapa posisi di dinas maupun OPD kelurahan dan kecamatan yang masih kosong atau berstatus sebagai pejabat sementara,” ujar Rizki Topananda dalam Interupsi Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (19/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar temuan tersebut, kata dia, DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan rotasi dan mutasi pejabat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Karena ini menjadi fokus bagi rotasi mutasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Seringkali Pak Wali menyampaikan dengan transparan atau merit system dalam rotasi mutasi ini yang harus benar-benar dilakukan secara optimal,” tambahnya.
Rotasi dan mutasi pejabat, kata Anggota Fraksi PKB ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bekasi terakhir kali digilir mutasi pejabat eselon II, III dan IV pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan menggelar rotasi dan mutasi pejabat perdana guna memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal.