BEKASI TIMUR – Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti belum tertagihnya pembayaran kompensasi PAD pasar yang nilainya miliaran oleh pihak pengembang proyek revitalisasi di empat pasar yakni pasar Kranji, Bantargebang, Jatiasih dan pasar Family.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H Bambang Supriyadi mengatakan belum tunggakan pembayaran kompensasi PAD ketiga tersebut disebabkan lemahnya kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bagaimana tidak lemah, pasalnya Perjanjian Kerjasama (PKS) revitalisasi pasar di Kota Bekasi sudah dibuat sejak 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau sekarang baru ribut kan sudah terlambat. Seharus ketika PKS sudah ditandatangani dan dijalankan, ketika tidak dijalankan maka dievaluasi. Kenapa tidak dievaluasi sejak awal? Surat Teguran pertama dan kedua baru dilakukan sekarang, ya sudah terlambat banget. Rakyat dan pedagang sudah sengsara, baru action, ini kan salah!.” kata Anggota DPRD Kota Bekasi H Bambang Supriyadi, Selasa (06/12/2022).
Politisi Kalimalang asal partai berlambang Ka’bah ini menilai bahwa sinergitas, komunikasi dan koordinasi yang buruk antar OPD berakibat kurangnya pengawasan.
Seharusnya OPD melakukan evaluasi terhadap progres proyek revitalisasi empat pasar tersebut secara periodik, dalam hal ini dalam beberapa bulan sekali atau setahun sekali.
“Saya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi sangat menyayangkan, Perjanjian Kerjasama sudah ditandatangani, tapi tidak dijalankan oleh pihak pengembang,” cetusnya.
Lebih lanjut Jibang sapaan akrabnya, mendesak Pemkot Bekasi agar segera mengambil tindakan tegas atas tunggakan Kompensasi PAD tahun 2020, 2021 dan 2022 bisa dilunasi oleh pihak pengembang.
“Komisi III DPRD Kota Bekasi berkewajiban menanyakan hal tersebut. Tunggakan Kompensasi PAD harus bisa tertagih dong, kalau tidak bisa tertagih lantas aksinya apa? Kita tidak mau tahu bagaimana caranya supaya potensi kompensasi PAD itu masuk ke kas daerah. Karena dasarnya sudah jelas yakni Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani kedua belah pihak yaitu oleh pihak pengembang dan Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, jumlah tunggakan tagihan Kompensasi PAD pengembang Pasar Kranji yakni PT Anisa Bintang Blitar (PT ABB) diperkirakan sebesar Rp8,1 miliar. Kemudian tunggakan Kompensasi PAD pihak pengembang Pasar Bantargebang yaitu PT Javana Arta Perkasa sekitar Rp1,5 miliar dan tunggakan pengembang pasar Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi diperkirakan sebesar Rp2,22 miliar. Sementara itu pengembang Pasar Family PT Aditama Satrindo Internusa belum melunasi sisa tunggakan Kompensasi PAD sebesar Rp168 juta. (mar)