“Kami berkomitmen untuk mengintegrasikan layanan KUA, sehingga menjadi pusat layanan publik yang melayani kebutuhan keagamaan lintas agama,” ujar Kamaruddin dalam pernyatannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/02/2024).Fokus utama dari inisiatif ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama, termasuk penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.
“KUA tidak hanya melayani pernikahan, tapi juga harus menjadi pusat layanan keagamaan yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.Menurutnya, KUA memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Layanan utama yang disediakan mencakup pelaksanaan pelayanan nikah rujuk, penyusunan statistik layanan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, serta bimbingan keluarga sakinah dan kemasjidan.Rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang meminta Kemenag mengoptimalkan rencana tersebut.“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama,” kata Bambang Soesatyo dalam pernyataannya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























