KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi pada Jumat (29/8/2025) besok, sebagai buntut dari kasus asusila yang melibatkan oknum guru berinisial JP di SMPN 13 Bekasi.
Sidang ini akan memeriksa tiga pimpinan sekolah yang dianggap paling bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Kepala Sekolah SMPN 13, Titek Atikah, tetapi juga dua pejabat kunci lainnya di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran etika pasca terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan Kota Bekasi.
Tiga Pihak yang Dianggap Bertanggung Jawab
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sidang etik akan menyasar tiga posisi sentral di sekolah.
“Besok pagi kita mengadakan sidang terkait pelanggaran etika. Pihak yang diperiksa adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru Bidang Kesiswaan,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/8/2025) petang.
“Total ada tiga orang yang menjadi catatan kami dan punya potensi untuk melanggar etika dalam hal ini,” tambahnya.
Alexander menjelaskan bahwa fokus sidang adalah untuk menggali fakta-fakta akurat mengenai tindakan yang diambil oleh pimpinan sekolah setelah peristiwa asusila itu terjadi.
”Kami sedang melakukan pendalaman. Saya melihat mereka berpotensi melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Kita mau bicarakan besok, terkait dengan etikanya,” katanya.
Mekanisme Sidang dan Potensi Sanksi
Sidang etik akan diselenggarakan secara internal oleh tim dari Disdik Kota Bekasi melalui mekanisme musyawarah.
Hasil dari sidang ini akan menentukan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Alexander memaparkan alur penjatuhan sanksi sebagai berikut:
- Pelanggaran Ringan: Pemberian sanksi akan menjadi kewenangan Disdik Kota Bekasi.
- Pelanggaran Sedang hingga Berat: Disdik akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas, yang bisa berujung pada pencopotan jabatan.
“Kalau kesalahannya ringan, sanksinya cukup di Dinas saja. Tapi kalau pelanggarannya sedang sampai berat, kami sebatas memberikan rekomendasi kepada BKPSDM untuk menetapkan sanksinya. Itu yang akan kami lakukan besok,” pungkasnya.
Sidang etik ini merupakan proses terpisah dari penanganan pidana terhadap oknum guru JP yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Ikuti hasil lengkap Sidang Kode Etik pimpinan SMPN 13 Bekasi di rakyat bekasi besok.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































