Progres terus berjalan, Dinkes fasilitasi pelatihan penjamah makanan secara daring untuk percepat pemenuhan 3 syarat utama SLHS.
BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengonfirmasi progres signifikan dalam sertifikasi penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 23 dari 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut telah resmi mengantongi Sertifikasi Laik Higenis Sanitasi (SLHS).
Sertifikasi ini merupakan unsur regulasi krusial untuk memastikan bahwa makanan yang didistribusikan kepada siswa sekolah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan tertinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Progres Sertifikasi dan Percepatan Administrasi
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menyatakan bahwa SPPG lainnya sedang dalam proses akhir pemenuhan administrasi.
”Sebanyak 23 SPPG sudah keluar SLHS-nya, dari 79 yang sudah beroperasi,” ujar Satia Sriwijayanti Anggraini kepada wartawan di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (29/10/2025).
Ia merinci bahwa SPPG yang belum bersertifikat hanya perlu menyelesaikan beberapa kelengkapan administrasi.
”Mereka tinggal melengkapi administrasi sedikit, karena kan ada 3 syarat ketentuan. Baik, Pelatihan penjamah makanan, Hasil Laboratorium, sama Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang lagi proses administrasi, dan sebentar lagi selesai,” jelasnya.
Pelatihan Penjamah Makanan Dipermudah Secara Online
Untuk mengakselerasi pemenuhan syarat, khususnya pelatihan penjamah makanan, Dinkes telah menyediakan opsi yang lebih fleksibel.
Satia menjelaskan bahwa pelatihan kini dapat diakses secara daring (online) dan massal.
”Jadi bisa melalui online, Pemerintah Pusat itu juga sudah menyelenggarakan,” ungkapnya.
Selain fasilitas dari pusat, Dinkes Kota Bekasi juga proaktif mengadakan pelatihan mandiri.
”Dinas Kesehatan juga bekerjasama dengan Asosiasi Kesehatan Lingkungan, kita mengadakan pelatihan setiap hari Sabtu. Jadi untuk mengejar supaya makin banyak yang bisa mengikuti,” sambung Satia.
Pertumbuhan SPPG dan Dorongan Percepatan
Dinkes mencatat bahwa jumlah SPPG di Kota Bekasi bersifat dinamis dan terus bertambah seiring berjalannya program.
Sebagai konteks, pada akhir September 2025, Dinkes melaporkan terdapat 43 SPPG. Saat itu, 5 SPPG sedang dalam proses pengurusan SLHS, sementara 38 lainnya didorong untuk segera mendaftar. Dalam sebulan, jumlah SPPG yang terdata melonjak menjadi 79 unit.
Pemerintah Daerah, lanjut Satia, terus mendorong percepatan ini. Proses perizinan yang awalnya berada di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini dapat diurus langsung melalui Dinkes untuk mempermudah alur.
Standar Keamanan Pangan Tetap Prioritas
Meski proses dipermudah, Satia menegaskan bahwa prasyarat wajib tidak akan dikompromikan.
”Dinkes akan tetap memperhatikan prosedur dan prasyarat wajib bagi SPPG, diantaranya adalah pelatihan jaminan keamanan makanan,” tegasnya.
”Jadi setiap penjamah makanan, artinya orang yang melakukan kegiatan di SPPG, termasuk ahli gizinya harus memiliki sertifikasi jaminan keamanan,” sambung Satia.
Jaminan Kualitas Sembari Menunggu Legalitas
Satia menambahkan, Dinkes terus memantau kesiapan SPPG sembari menunggu regulasi tertulis lebih lanjut dari pemerintah pusat, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Wakil Badan Gizi Nasional (BGN).
”Kami masih menunggu kepastian hukumnya dari pusat dulu. Karena belum ada regulasi tertulis. Selama menunggu itu kita mendorong kesiapan SPPG,” katanya.
Dalam masa tunggu penerbitan sertifikat tersebut, Dinkes memastikan bahwa SPPG yang beroperasi telah menerapkan standar yang baik.
”Mereka telah menerapkan sanitasi dan higenis yang baik dalam prosesnya. Walaupun belum memiliki sertifikasi, mereka telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan itu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















