Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan uji coba pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar yang keluar dari Tol Jatiasih menuju Jalan Wibawa Mukti, sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan padat seperti Komsen, Cipendawa, dan Pasar Rebo.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Senin (07/07/2025) dengan ketentuan bahwa kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton, kecuali angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM), tidak diperkenankan keluar dari gerbang tol tersebut pada jam-jam sibuk: 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.
Hari Pertama: Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pada hari pertama penerapan aturan, petugas Dishub melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengemudi yang melanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepekan ini kita pantau dan data. Kami berhentikan pelanggar, untuk identifikasi apakah memang keseharian atau belum mendapatkan informasi,” ujar Teguh kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Selasa (08/07/2025).
Data mencatat, pada gerbang Tol Jatiasih 1, terdapat 2 kendaraan masuk dan 4 kendaraan keluar yang diminta putar balik. Sementara di Tol Jatiasih 2, terdapat 19 kendaraan masuk dan 8 kendaraan keluar yang juga diarahkan kembali ke dalam tol.
Pada hari kedua, hingga pagi hari, tercatat ada 21 kendaraan masuk dan 7 kendaraan keluar yang tidak memenuhi syarat pembatasan, dan turut diminta kembali masuk tol.
Dishub Koordinasi dengan Jasa Marga dan 34 Perusahaan Setempat
Kebijakan ini dikembangkan sebagai bagian dari strategi penguraian kemacetan di jalur-jalur utama Kota Bekasi.
Dishub telah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk mendukung sosialisasi aturan tersebut melalui Variable Message Sign (VMS) dan pemasangan spanduk imbauan di area tol.
Selain itu, Dishub juga melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Jalan Wibawa Mukti, tercatat sebanyak 34 perusahaan yang turut menjadi sasaran monitoring.
“Kami akan mulai pencatatan awal pelanggaran kendaraan over 5 ton pada Sabtu dan Minggu ini. Minggu berikutnya, bila masih ditemukan pelanggaran, kendaraan langsung diputar balik masuk tol Jatiasih atau tol JORR,” tegas Teguh.
Pengendalian Volume Kendaraan untuk Keselamatan dan Kelancaran Jalan
Melalui kebijakan ini, Dishub berharap terjadi penurunan volume kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan lokal di Kota Bekasi saat jam sibuk, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempercepat waktu tempuh, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kalau pelaku pelanggaran adalah pengemudi yang sering lewat, maka akan kami tindak lebih lanjut ke perusahaan tempat mereka bekerja,” tutup Teguh.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















