JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (07/07/2022), mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU.
Rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dihadiri 337 anggota secara langsung dan daring sepakat untuk mengesahkan UU Pemasyarakatan serta UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel yang disambut persetujuan para anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa RUU Pemasyarakatan menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial, keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.
“Hal ini dianggap penting untuk memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang memadai di Lembaga Pemasyarakatan dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dan korban,” terang Puan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh menjelaskan, Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian RUU Pemasyarakatan.
RUU Pemasyarakatan, kata dia, dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah masalah termasuk over kapasitas dan lemahnya pengawasan.
“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana. Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” tuturnya.
Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pemasyarakatan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, secara khusus komisi III DPR RI atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” jelas Laoly.
Sebagai informasi, Rapat paripurna tersebut juga menyetujui RUU PLP menjadi UU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya, berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.
“Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU,” paparnya. (mar)