Poin Utama:
- Kolaborasi Strategis: DPRD Kota Bekasi melibatkan KPK RI untuk mengawasi integritas perencanaan dan penganggaran APBD agar transparan dan akuntabel.
- Titik Rawan: KPK menyoroti penyusunan APBD, pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa sebagai sektor paling rentan korupsi.
- Peringatan Keras: Proyek tanpa kejelasan lokasi dan spesifikasi teknis (proyek siluman) dilarang keras dipaksakan masuk ke dalam anggaran.
- Komitmen: Sardi Efendi menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi seluruh anggota dewan dan sekretariatan.
BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperketat pengawasan terhadap proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga realisasi aspirasi masyarakat (Pokir), tertutup rapat dari celah tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Tujuan KPK Masuk ke Gedung DPRD Kota Bekasi?
Kehadiran lembaga antirasuah ini bukan untuk penindakan, melainkan sebagai upaya mitigasi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menekankan bahwa pendampingan ini berfungsi sebagai “sirene” pengingat bagi para legislator dalam menjalankan fungsi budgeting.
”Sosialisasi ini untuk mengingatkan agar apa yang sudah kita lakukan tidak melenceng. Kami pegang prinsip dan KPK juga pegang prinsip. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Jumat (23/01/2026).
Menurut politisi senior PKS ini, APBD merupakan instrumen krusial dalam pembangunan daerah yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi tinggi.
Oleh karena itu, budaya integritas tidak hanya ditekankan pada penegakan hukum, tetapi harus dibangun sejak fase perencanaan awal.
Sektor Mana Saja yang Menjadi Titik Rawan Korupsi?
KPK memetakan sejumlah area yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi di tingkat daerah.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Jabar-Banten KPK, Arif Nurcahyo, menyebutkan empat sektor utama yang memerlukan pengawasan ekstra ketat:
- Penyusunan APBD.
- Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
- Penyaluran Dana Hibah.
- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Arif mengingatkan bahwa keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan sampai dijadikan alasan untuk menerabas aturan demi mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
Bagaimana Aturan Main Pokir Agar Tidak Menjadi Masalah Hukum?
Isu mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) menjadi sorotan utama dalam sosialisasi tersebut. Arif Nurcahyo menegaskan bahwa Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat yang masuk melalui reses, bukan ajang bagi-bagi proyek “siluman”.
”Banyak kasus korupsi bermula dari proyek yang dipaksakan masuk dalam anggaran, meski tidak sesuai RKPD dan RPJMD, satuannya tidak jelas, lokasinya tidak jelas, dan kemudian dinikmati kelompoknya sendiri,” tegas Arif.
KPK meminta DPRD Kota Bekasi menjadi pionir daerah yang bersih dengan memastikan setiap usulan kegiatan memiliki spesifikasi yang jelas, lokasi yang valid, dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan menaati regulasi, anggota dewan justru akan terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari.
Sardi Efendi berharap seluruh anggota DPRD dan jajaran sekretariatan menjadikan paparan KPK sebagai pijakan dalam bekerja secara jujur dan transparan.
Integritas DPRD, kata dia, dinilai akan menentukan kualitas pembangunan di Kota Bekasi ke depannya.
Warga Bekasi, mari awasi penggunaan anggaran daerah kita. Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan proyek atau anggaran di lingkungan Anda, jangan ragu untuk melapor ke saluran pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau aparat penegak hukum.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































