Poin Utama:
- Lokasi pelanggaran galian tak berizin terpantau di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
- Pemkot Bekasi tengah memberlakukan aturan moratorium (penghentian sementara) untuk semua proyek galian bawah tanah.
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memastikan tidak ada penerbitan izin baru sejak tahun lalu.
- Pemerintah meminta Camat dan Lurah mengintensifkan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas galian kabel fiber optik ilegal yang terpantau beroperasi di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah penyedia jasa internet (provider) yang terbukti mengabaikan kebijakan moratorium galian bawah tanah yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Wali Kota Bekasi Hentikan Galian Fiber Optik?
Penghentian ini dilakukan agar aktivitas galian tidak terus merusak badan jalan dan memicu kemacetan parah di berbagai ruas jalan Kota Bekasi.
Tri Adhianto menyatakan kekecewaannya karena oknum provider tersebut melanggar komitmen dan merugikan kenyamanan warga di ruang publik.
”Ya, saya kan sudah bilang, untuk sementara waktu memang tidak ada lagi penggalian-penggalian yang ada. Sampai kalau kemudian nanti setelah musim hujan, setelah nanti kita lakukan evaluasi, setelah kita kemudian punya komitmen yang kuat antara provider dan kita,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).
Apa Dampak Galian Kabel Ilegal bagi Warga?
Dampak utama dari proyek galian liar ini adalah terganggunya mobilitas masyarakat akibat kerusakan infrastruktur serta kesemrawutan lalu lintas.
Menurut Mas Tri sapaan akrabnya, warga sangat dirugikan oleh proyek tanpa izin yang dikerjakan tidak sesuai standar operasional.
Beberapa dampak langsung yang dirasakan oleh warga masyarakat antara lain:
- Kerusakan infrastruktur pada bahu dan badan jalan.
- Kondisi lingkungan menjadi kotor, berlumpur, dan tergenang saat musim hujan.
- Penyempitan ruas jalan akibat tumpukan tanah galian yang memicu kemacetan lalu lintas parah.
”Ya, ditambah lagi kalau kemudian ada galian, kita rasakan betul bagaimana kemacetan yang ada. Kotanya jadi kotor, becek, rusuh. Nah, ini yang membuat saya kecewa. Gimana, sedih juga gitu loh. Pasti inilah yang dirasakan oleh warga masyarakat saya,” tambahnya.
Bagaimana Ketentuan Izin Galian dari Pemkot Bekasi?
Saat ini, Pemkot Bekasi sama sekali tidak menerbitkan izin baru untuk pekerjaan konstruksi jaringan utilitas bawah tanah jenis apapun.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, memastikan bahwa kebijakan moratorium penghentian galian kabel ini sejatinya sudah diterbitkan sejak tahun lalu.
”Jadi tidak ada kita mengeluarkan izin galian optik. Makanya semua kita tidak ada izin. Makanya Pak Wali Kota juga marah, mungkin ke depan kita tingkatkan pengawasan terhadap yang melakukan galian,” jelas Idi Sutanto menanggapi insiden di Bekasi Utara tersebut.
Apa Tindak Lanjut Pemkot Bekasi Terkait Pelanggaran Ini?
Ke depannya, Pemkot Bekasi akan mengintensifkan sosialisasi serta pengawasan hingga ke unsur kewilayahan dengan melibatkan jajaran Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.
DBMSDA menegaskan akan menindak proyek tak berizin tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Makanya nanti mungkin kita tingkatkan sosialisasi ke Camat Lurah. Untuk semua galian fiber optik kita stop. Jadi kalau ada, bisa dilaporkan ke kami biar kita tindak secara prosedural,” pungkasnya.
Ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan moratorium ini diharapkan mampu menertibkan para penyedia jasa utilitas sekaligus mengembalikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Apakah Anda melihat aktivitas galian kabel bawah tanah yang mencurigakan di lingkungan sekitar Anda?
Segera laporkan temuan galian fiber optik tanpa izin tersebut kepada pihak RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, atau melalui kanal aduan layanan publik resmi Pemkot Bekasi agar segera ditindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















