DBMSDA Kota Bekasi Ancam Pidanakan Provider Penggali Kabel Fiber Optik Ilegal

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto saat memberikan keterangan pers terkait ancaman sanksi pidana bagi oknum penggali kabel fiber optik tanpa izin di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto saat memberikan keterangan pers terkait ancaman sanksi pidana bagi oknum penggali kabel fiber optik tanpa izin di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Temuan: Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
  • Status Kebijakan: Moratorium perizinan galian kabel fiber optik bawah tanah masih berlaku secara penuh di seluruh kawasan.
  • Sanksi Tegas: Pemkot Bekasi siap melaporkan oknum provider tanpa izin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
  • Pengecualian: Larangan penggalian infrastruktur utilitas ini tidak berlaku untuk pekerjaan kelistrikan milik PLN.

​Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi bersiap mengambil langkah hukum terhadap provider yang nekat melakukan galian kabel fiber optik tanpa izin.

Sikap tegas ini dipicu oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bekasi yang menemukan adanya aktivitas penggalian utilitas secara ilegal di kawasan Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pemkot Bekasi Ancam Pidanakan Provider Fiber Optik?

​Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas ini karena para penyedia layanan jaringan tersebut terbukti melanggar aturan moratorium yang sedang diberlakukan.

Dinas terkait memastikan tidak ada satu pun dokumen perizinan galian kabel bawah tanah yang diterbitkan selama masa penundaan ini.

​”Karena memang kalau sampai masih berani lagi ya kita bisa laporin ke pihak berwajib, karena tidak ada izin dari kita,” kata Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

​Pihak dinas menduga para oknum pekerja di lapangan bertindak nekat untuk menghindari aturan.

Oleh karena itu, pengawasan infrastruktur akan semakin diperketat demi mencegah kerusakan jalan dan utilitas umum lainnya.

​Apakah Moratorium Galian Fiber Optik Masih Berlaku di Bekasi?

​Kebijakan moratorium atau penghentian sementara pekerjaan konstruksi galian kabel fiber optik dipastikan masih berlaku penuh.

Kebijakan larangan ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu, namun kerap diabaikan secara sepihak oleh oknum provider swasta.

​Berdasarkan hasil rapat evaluasi internal, DBMSDA segera menggiatkan pengawasan dan sosialisasi kebijakan tersebut. Beberapa langkah strategis yang akan difokuskan meliputi:

  • ​Peningkatan koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DBMSDA dengan aparatur kewilayahan.
  • ​Sosialisasi instruksi moratorium secara intensif kepada para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.
  • ​Tindakan prosedural langsung di lapangan hingga pelaporan penegak hukum bagi pelanggar.

​Siapa Pelaku Galian Ilegal di Jalan Kali Abang Tengah?

​Galian kabel bawah tanah yang ditemukan oleh Wali Kota Bekasi di Jalan Kali Abang Tengah murni dilakukan oleh pihak provider swasta secara mandiri.

Proyek galian tersebut dipastikan tidak tercatat dan tidak berada di bawah pemantauan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

@rakyatbekasi.com

Wali Kota Bekasi Murka! Setop Proyek Galian Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mendadak menghentikan aktivitas proyek penggalian kabel fiber optik di sepanjang Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,… Baca selengkapnya: https://rakyatbekasi.com/wali-kota-bekasi-murka-setop-proyek-galian-kabel-fiber-optik-tanpa-izin/ Wali Kota Bekasi, @Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

♬ original sound – rakyatbekasi.com – rakyatbekasi.com

Praktik penggalian liar ini telah memicu teguran keras dari kepala daerah setempat. Pemkot Bekasi memastikan kelonggaran pengerjaan infrastruktur bawah tanah saat ini hanya diberikan secara eksklusif kepada PLN untuk pemeliharaan kelistrikan.

​Bagaimana Cara Masyarakat Melaporkan Galian Kabel Ilegal?

​Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas penggalian yang mencurigakan langsung kepada aparatur kelurahan atau kecamatan setempat.

Keterlibatan warga sangat krusial mengingat luasnya cakupan wilayah dan terbatasnya personel pengawas.

​Begitu laporan masuk, tim reaksi cepat dari dinas terkait akan langsung diturunkan ke titik lokasi. Pemeriksaan legalitas dokumen akan segera dilakukan untuk mengeksekusi penghentian paksa proyek yang terbukti melanggar prosedur.

​Pemerintah Daerah senantiasa berkomitmen untuk merapikan utilitas kota demi kenyamanan tata ruang dan mobilitas publik.

Pengawasan menyeluruh membutuhkan kerja sama aktif antara aparatur sipil dan warga setempat.

​Apakah Anda melihat aktivitas galian utilitas yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas atau mencurigakan di lingkungan Anda?

Jangan ragu untuk segera melaporkan temuan galian fiber optik ilegal tersebut ke kantor Kelurahan, Kecamatan terdekat, atau portal layanan publik Pemkot Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x