Poin Utama:
- Lokasi Temuan: Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
- Status Kebijakan: Moratorium perizinan galian kabel fiber optik bawah tanah masih berlaku secara penuh di seluruh kawasan.
- Sanksi Tegas: Pemkot Bekasi siap melaporkan oknum provider tanpa izin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Pengecualian: Larangan penggalian infrastruktur utilitas ini tidak berlaku untuk pekerjaan kelistrikan milik PLN.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi bersiap mengambil langkah hukum terhadap provider yang nekat melakukan galian kabel fiber optik tanpa izin.
Sikap tegas ini dipicu oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bekasi yang menemukan adanya aktivitas penggalian utilitas secara ilegal di kawasan Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pemkot Bekasi Ancam Pidanakan Provider Fiber Optik?
Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas ini karena para penyedia layanan jaringan tersebut terbukti melanggar aturan moratorium yang sedang diberlakukan.
Dinas terkait memastikan tidak ada satu pun dokumen perizinan galian kabel bawah tanah yang diterbitkan selama masa penundaan ini.
”Karena memang kalau sampai masih berani lagi ya kita bisa laporin ke pihak berwajib, karena tidak ada izin dari kita,” kata Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).
Pihak dinas menduga para oknum pekerja di lapangan bertindak nekat untuk menghindari aturan.
Oleh karena itu, pengawasan infrastruktur akan semakin diperketat demi mencegah kerusakan jalan dan utilitas umum lainnya.
Apakah Moratorium Galian Fiber Optik Masih Berlaku di Bekasi?
Kebijakan moratorium atau penghentian sementara pekerjaan konstruksi galian kabel fiber optik dipastikan masih berlaku penuh.
Kebijakan larangan ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu, namun kerap diabaikan secara sepihak oleh oknum provider swasta.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi internal, DBMSDA segera menggiatkan pengawasan dan sosialisasi kebijakan tersebut. Beberapa langkah strategis yang akan difokuskan meliputi:
- Peningkatan koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DBMSDA dengan aparatur kewilayahan.
- Sosialisasi instruksi moratorium secara intensif kepada para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.
- Tindakan prosedural langsung di lapangan hingga pelaporan penegak hukum bagi pelanggar.
Siapa Pelaku Galian Ilegal di Jalan Kali Abang Tengah?
Galian kabel bawah tanah yang ditemukan oleh Wali Kota Bekasi di Jalan Kali Abang Tengah murni dilakukan oleh pihak provider swasta secara mandiri.
Proyek galian tersebut dipastikan tidak tercatat dan tidak berada di bawah pemantauan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Praktik penggalian liar ini telah memicu teguran keras dari kepala daerah setempat. Pemkot Bekasi memastikan kelonggaran pengerjaan infrastruktur bawah tanah saat ini hanya diberikan secara eksklusif kepada PLN untuk pemeliharaan kelistrikan.
Bagaimana Cara Masyarakat Melaporkan Galian Kabel Ilegal?
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas penggalian yang mencurigakan langsung kepada aparatur kelurahan atau kecamatan setempat.
Keterlibatan warga sangat krusial mengingat luasnya cakupan wilayah dan terbatasnya personel pengawas.
Begitu laporan masuk, tim reaksi cepat dari dinas terkait akan langsung diturunkan ke titik lokasi. Pemeriksaan legalitas dokumen akan segera dilakukan untuk mengeksekusi penghentian paksa proyek yang terbukti melanggar prosedur.
Pemerintah Daerah senantiasa berkomitmen untuk merapikan utilitas kota demi kenyamanan tata ruang dan mobilitas publik.
Pengawasan menyeluruh membutuhkan kerja sama aktif antara aparatur sipil dan warga setempat.
Apakah Anda melihat aktivitas galian utilitas yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas atau mencurigakan di lingkungan Anda?
Jangan ragu untuk segera melaporkan temuan galian fiber optik ilegal tersebut ke kantor Kelurahan, Kecamatan terdekat, atau portal layanan publik Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















