GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Kasus: Dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (2021-2026) dan indikasi aliran dana ke pusat.
  • Anggaran: Pajak menyumbang sekitar Rp1.971,6 Triliun (80-83%) dari total pendapatan negara di APBN 2025.
  • Tuntutan: Evaluasi total DJP, transparansi tata kelola, dan pemecatan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
  • Peringatan: Krisis kepercayaan publik berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

​Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti tajam serangkaian dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai mencederai kepercayaan publik.

Mereka mendesak Menteri Keuangan untuk segera melakukan evaluasi total dan tindakan tegas demi menyelamatkan “tulang punggung” perekonomian negara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa GMNI Menilai Pajak Kita Tidak Aman?

​Kekhawatiran ini muncul menyusul terungkapnya kabar dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Hal ini menambah daftar panjang kasus integritas di tubuh DJP setelah kasus Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno.

​”Pajak adalah pendapatan negara yang bersumber dari rakyat Indonesia untuk dikelola sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Feronika Nurlat Latbual, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/01/2026).

​Feronika menegaskan bahwa dengan sumbangan bruto sebesar Rp2.278,8 Triliun dalam APBN 2025, sektor perpajakan adalah nadi utama negara. Namun, integritas pengelolaannya kini dipertanyakan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

​Apa Tuntutan GMNI Terkait Kasus Korupsi Pajak Ini?

​Merespons kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur melalui kajian isu mendalam melayangkan empat tuntutan keras kepada pemerintah pusat. Mereka meminta negara tidak hanya pandai menagih kewajiban warga, tetapi juga menjamin kebersihan instansinya.

​Berikut adalah 4 tuntutan utama yang disampaikan:

  1. Evaluasi Total: Melakukan perombakan dan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Tindak Tegas: Memproses hukum setiap oknum yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di tubuh DJP tanpa pandang bulu.
  3. Transparansi: Membuka data tata kelola perpajakan di Indonesia kepada publik secara transparan.
  4. Copot Pejabat Terkait: Meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memecat Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena dianggap gagal membangun integritas SDM di instansinya.

​Bagaimana Dampak Kasus Ini Terhadap Wajib Pajak?

​Rentetan kasus korupsi, mulai dari pencucian uang hingga suap korporasi besar, dinilai menciptakan ketakutan dan skeptisisme di kalangan wajib pajak, baik kelas menengah bawah maupun elit.

​Menurut Feronika, pemerintah jangan sampai berdalih menyalahkan rakyat jika target pajak tidak tercapai, sementara di sisi lain terjadi pembiaran terhadap “kebocoran” di dalam sistem.

Aspirasi ini disuarakan agar pajak yang berasal dari keringat rakyat benar-benar kembali untuk kesejahteraan sosial, bukan masuk ke kantong oknum pejabat.

​GMNI Jakarta Timur berharap aksi dan tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional dapat pulih kembali.

Punya informasi terkait dugaan pungli atau maladministrasi layanan publik di wilayah Bekasi? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah
Tarif Cukai Rokok dan Minuman Manis Resmi Naik Mulai 1 Januari 2026 di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca