BEKASI – Di tengah sorotan publik terhadap tingginya tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah kontras dengan tidak menggunakan hak tunjangan perumahan dan anggaran mobil dinas baru.
Kebijakan ini dipastikan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi secara signifikan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Imas Asiah, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku sejak rumah pribadi Wali Kota secara resmi ditetapkan sebagai rumah jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai aturan, kepala daerah memang berhak atas rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, Pak Wali memilih menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan,” jelas Imas saat dikonfirmasi jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (11/09/2025).
Rumah Pribadi Jadi Rumah Jabatan, Anggaran Kembali ke Kas Daerah
Penetapan rumah pribadi sebagai rumah jabatan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Dengan adanya keputusan tersebut, hak atas tunjangan perumahan secara otomatis gugur karena fasilitas rumah jabatan dianggap telah terpenuhi.
Imas menjelaskan, langkah ini diambil karena kondisi aset daerah. Rumah dinas Wali Kota yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota.
Sementara itu, rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda kini digunakan sebagai Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
”Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa untuk rumah jabatan dianggarkan sebesar Rp350 juta per tahun. Karena rumah pribadi beliau yang digunakan, maka anggaran tersebut tidak terpakai dan kembali ke kas daerah,” papar Imas.
Selain tunjangan perumahan, Wali Kota Bekasi juga menolak menggunakan alokasi anggaran untuk pembelian mobil dinas baru.
“Untuk kendaraan operasional, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi, tidak ada pembelian mobil dinas baru yang membebani APBD,” tambahnya.
Kontras dengan Tunjangan Fantastis DPRD
Kebijakan penghematan yang dilakukan Wali Kota ini menjadi sorotan tajam, terutama jika dibandingkan dengan besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Kota Bekasi.
Saat ini, publik tengah menyoroti alokasi anggaran yang dinilai fantastis untuk fasilitas para wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan data yang ada, besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi per bulan adalah sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp53 juta (Rp636 juta per tahun)
- Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta (Rp588 juta per tahun)
- Anggota DPRD: Rp46 juta (Rp552 juta per tahun)
Perbedaan yang mencolok ini memicu desakan dari masyarakat agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan bagi para pejabat publik di Kota Bekasi.
Langkah Penghematan Sesuai Aturan
Imas Asiah menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Wali Kota telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya disediakan rumah jabatan.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
”Belanja yang ditanggung oleh Pemkot Bekasi hanya sebatas biaya perlengkapan dan pemeliharaan rumah jabatan sesuai standar harga satuan yang diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025,” tutupnya.
Menanggapi desakan publik, saat ini Wali Kota dan jajaran pimpinan DPRD Kota Bekasi dikabarkan tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan tersebut untuk mencari solusi yang lebih berkeadilan.
Ikuti terus perkembangan berita terkait kebijakan anggaran dan transparansi pemerintah di Kota Bekasi. Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah ini? Sampaikan di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.