Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 13, Disdik Bekasi Gelar Sidang Kode Etik Guru

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bergerak cepat menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial J di SMP Negeri 13 Kota Bekasi.

Disdik menjadwalkan pemanggilan Kepala Sekolah dan jajarannya pada Rabu, 27 Agustus, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut sebelum menggelar sidang kode etik guru.

Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus mengumpulkan data dan fakta secara internal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita masih mencari data dan fakta, hari ini saya akan panggil Kepala Sekolahnya. Kemudian, hari Kamis atau Jumatnya kita akan melakukan sidang majelis kode etik,” ungkap Alex kepada wartawan, Selasa malam (26/08/2025).

Guru J Diamankan Polisi, Disdik Fokus Etika Profesi

Perkembangan terbaru, guru berinisial J dikabarkan telah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari seseorang terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Alex menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada ranah kode etik, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Terkait dengan unsur pidananya, saya serahkan ke polisi untuk menindaklanjuti. Kalau saya mengurusi pelanggaran kode etiknya, kaitannya ada atau tidak pelanggaran kode etik di situ,” jelasnya.

​Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan. Nasib kepegawaian Guru J yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah majelis kode etik.

​”Itu nanti tergantung hasil musyawarah kita hari Kamis. Nanti baru saya bikin surat ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), hukuman apa yang semestinya diberikan kepada pelaku, maupun bisa saja yang lain yang abai terhadap peristiwa tersebut,” terang Alex.

​Di akhir pernyataannya, Alex juga menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua siswa dan alumni SMP Negeri 13 atas pernyataan sebelumnya yang mungkin menyinggung perasaan mereka terkait kasus ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca