Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)
Ratio decidendi adalah alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratio Decidendi inilah yang menurut Goodheart, menunjukan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif. Sedangkan putusan sesuatu yang bersifat deskriftif.
Ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.
Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain, atau antara masyarakat dengan pemerintahan terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum, dan lembaga peradilan. (Abraham Amos, 2007).
Ratio Decidendi berarti dasar keputusan pengadilan dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan peradilan.
Secara yuridis, dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005), dan dijelaskan dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan putusannya menyatakan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Paragraf [3.18] menyatakan :
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak saja dihadapkan untuk mengabulkan atau menolak penghitungan yang benar menurut Pemohon, tetapi juga dapat dalam penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang alasan-alasan hukum yang menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun
Bahwa tidak ada suatu metode yang baku menurut Anwar Usman (2012), untuk menentukan dan menyatakan bahwa suatu keyakinan hakim menjadi sebuah nilai atau tidak, karena sifat subyektif dari keyakinan hakim itu sendiri.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya