Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)

Ratio decidendi adalah alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratio Decidendi inilah yang menurut Goodheart, menunjukan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif. Sedangkan putusan sesuatu yang bersifat deskriftif.

Ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.

Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain, atau antara masyarakat dengan pemerintahan terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum, dan lembaga peradilan. (Abraham Amos, 2007).

Ratio Decidendi berarti dasar keputusan pengadilan dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan peradilan.

Baca Juga:  Ketua KPK: Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Korupsi

Secara yuridis, dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005), dan dijelaskan dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan.

Baca Juga:  Imperialisme Berbaju Covid-19, Bangkit Melawan atau Diam Tertindas

Mahkamah dalam pertimbangan putusannya menyatakan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Paragraf [3.18] menyatakan :

“Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai rasa keadilan (unfairness) karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun.”

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak saja dihadapkan untuk mengabulkan atau menolak penghitungan yang benar menurut Pemohon, tetapi juga dapat dalam penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang alasan-alasan hukum yang menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun

Baca Juga:  PPDB Online Sistem Zonasi, Pemerataan Akses Sekolah Negeri Berbuah Praktek Manipulasi Data

Bahwa tidak ada suatu metode yang baku menurut Anwar Usman (2012), untuk menentukan dan menyatakan bahwa suatu keyakinan hakim menjadi sebuah nilai atau tidak, karena sifat subyektif dari keyakinan hakim itu sendiri.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi
Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo
Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN
Pecat Ketua KPU demi Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil
Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?
Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia
Dampak Revolusi Teknologi Informasi terhadap Perkembangan Kepribadian Remaja
Distorsi Bising Kekuasaan Jokowi Semakin Tak Terkendali

Berita Terkait

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:37 WIB

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:21 WIB

Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo

Senin, 22 April 2024 - 03:01 WIB

Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN

Selasa, 19 Maret 2024 - 03:18 WIB

Pecat Ketua KPU demi Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil

Sabtu, 9 Maret 2024 - 00:05 WIB

Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!