Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutup

Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dan tidak ada hubungan dengan kepentingan Pilpres 2024, serta secara yuridis sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Dilantik Pekan Depan, Adik Ipar Jokowi Terpilih Lagi Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian, selama ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.

Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum dan memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim dalam memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada.

Maka praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah Konstitusi dapat menilai dasar keputusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis dalam memutus sebuah perkara, berarti pandangan keyakinan hakim tersebut memiliki sebuah nilai yang diyakini kebenarannya dan rasa keadilan tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dalam putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang telah memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga:  Menyoal Urgensi Pelayanan Administrasi Kependudukan Transgender

*Penulis adalah Direktur LBH FRAKSI ’98

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi
Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo
Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN
Pecat Ketua KPU demi Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil
Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?
Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia
Dampak Revolusi Teknologi Informasi terhadap Perkembangan Kepribadian Remaja
Distorsi Bising Kekuasaan Jokowi Semakin Tak Terkendali

Berita Terkait

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:37 WIB

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:21 WIB

Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo

Senin, 22 April 2024 - 03:01 WIB

Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN

Selasa, 19 Maret 2024 - 03:18 WIB

Pecat Ketua KPU demi Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil

Sabtu, 9 Maret 2024 - 00:05 WIB

Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!