Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutup

Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dan tidak ada hubungan dengan kepentingan Pilpres 2024, serta secara yuridis sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, selama ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.

Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum dan memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim dalam memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada.

Maka praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah Konstitusi dapat menilai dasar keputusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis dalam memutus sebuah perkara, berarti pandangan keyakinan hakim tersebut memiliki sebuah nilai yang diyakini kebenarannya dan rasa keadilan tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dalam putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang telah memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

*Penulis adalah Direktur LBH FRAKSI ’98


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers
Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?
Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Menjadi Penghambat Pelaksanaan TKA
Tipologi Belajar Anak Didik: Kunci Strategi Pembelajaran yang Efektif dan Inklusif

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:40 WIB

Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:34 WIB

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca