Penutup
Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dan tidak ada hubungan dengan kepentingan Pilpres 2024, serta secara yuridis sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, selama ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.
Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum dan memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim dalam memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada.
Maka praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah Konstitusi dapat menilai dasar keputusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis dalam memutus sebuah perkara, berarti pandangan keyakinan hakim tersebut memiliki sebuah nilai yang diyakini kebenarannya dan rasa keadilan tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dalam putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang telah memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.
*Penulis adalah Direktur LBH FRAKSI ’98