Kota Bekasi – Proses audit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan Mal Praktek yang dilakukan rumah sakit Kartika Husada menemukan bahwa ada salah satu tenaga fasilitas kesehatan (Faskes) tidak memiliki izin praktik.
Seperti diketahui anak berusia 7 tahun berinisial (A) meninggal dunia setelah melakukan operasi amandel di rumah sakit Kartika Husada, anak tersebut meninggal karena di diagnosa mengalami mati batang otak.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya, temuan tidak adanya surat izin praktik salah satu tenaga dokter ini juga disayangkan oleh Kemenkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan lainnya adalah kecepatan penindakan, serta perlunya pelatihan lebih banyak kepada sejumlah tenaga kesehatan di RS.
“Kalau malpraktik saya bisa bilang yang kita temukan adalah bahwa fasyankes sama RS-nya itu dokternya tidak punya izin praktek ya, itu yang sebenarnya kita sesalkan, tapi yang lain itu perlu kita lakukan pembinaan,” ungkap Azhar Jaya, Kamis (19/10/23)
Sementara terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), RS dipastikan telah melakukan tindakan sesuai SOP, telah melakukan langkah-langkah penyelamatan. Meskipun demikian, ada yang perlu diperbaiki.
Terlaksananya SOP atau tidak jadi penilaian ihwal dugaan malapraktik, bukan keberhasilan prosedur di RS. Salah satu yang bisa dimaksimalkan adalah waktu penanganan pasien.
“Mungkin pada saat mereka melakukan itu, perawatnya dalam tanda kutip butuh pelatihan lebih dan sebagainya,” ucap Azhar Jaya. (GL)