Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan tim advokat untuk mendampingi pelaksanaan sidang perdana sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi yang akan diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8 Januari mendatang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Hal ini didukung melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa KPU Kota Bekasi tengah menyiapkan tim advokat yang nantinya akan mendampingi dalam pelaksanaan sidang sengketa gugatan Pilwakot Bekasi.
“Kami akan siapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa Pilkada 2024. Saat ini, mengenai berapa banyak tim advokat yang akan dilibatkan, kami belum tahu. Karena nanti kita bahas di rapat internal KPU,” ucapnya kepada RakyatBekasi.com saat dihubungi melalui keterangannya, Sabtu (04/01/2025).
Menurut Edwin, dalam menghadapi kesiapan sengketa Pilkada Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU RI.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga Badan Adhoc Kepemiluan kami yang terdiri dari PPK dan PPS untuk laporan khusus yang akan disebutkan dalam gugatan oleh pihak pelapor,” jelasnya.
Edwin menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila dalam pelaksanaan Pilkada ada pihak yang tidak puas dengan hasil akhir dari penetapan suara yang sudah disahkan oleh KPU.
“Pada dasarnya, gugatan yang dilayangkan oleh paslon adalah hak konstitusional yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Edwin menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi siap untuk menghadapi gugatan di MK dan akan mempertahankan keputusan KPU Kota Bekasi terkait perolehan suara pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Berikut kami lampirkan materi gugatan yang diajukan Tim 01 Heri-Sholihin ke Mahkamah Konstitusi: