Mahasiswa Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Awasi Penggunaan Dana Kemitraan LPM

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kompensasi dana yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembuangan sampah di TPA Bantargebang kembali disoroti mahasiswa.

Pasalnya, anggaran yang mencapai ratusan milyar tersebut rawan dikorupsi, lantaran pengawasan terhadap penggunaan lemah.

“Potensi dikorupsinya sangat tinggi. Sebab pengawasan lemah, transparansi penggunaannya juga kurang. Apalagi menyoal dana kemitraan yang dikelola LPM, sangat rentan disalahgunakan,” ucap aktivis mahasiswa, Imam maulana, Selasa (06/09/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam membeberkan, Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang Pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya untuk masyarakat di sekitar TPST Bantargebang (Bantuan DKI Jakarta) senilai Rp37.661.640.000.

Dia berujar, Kejaksaan harus mengawasi secara intensif, baik mengenai pengadministrasian maupun realisasi programnya.

“Jangan sampai muncul kegiatan yang mengada-ada, tidak relevan dengan kebutuhan, bersifat menghambur-hamburkan uang dan alokasi yang tidak tepat sasaran. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus turun secara langsung mengawasi ini,” tandasnya.

Selain dana kemitraan non pemerintahan, Imam juga menyoroti besarnya anggaran belanja melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Dana yang dikucurkan, kata dia, mencapai ratusan milyar sehingga perlu juga transparansi dalam realisasinya.

“Kami sebagai elemen masayarakat, tentu berharap semua program bisa terealisasi dengan baik. Tetapi, kita secara independen akan menginvestigasi semua penggunaan anggaran baik yang kelola langsung LH maupun kemitraan dengan non pemerintahan,” pungkas Imam. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Bikin Arus Kendaraan Menumpuk, Dishub Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Kamis, 17 April 2025 - 10:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!