KOTA BEKASI – Kompensasi dana yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembuangan sampah di TPA Bantargebang kembali disoroti mahasiswa.
Pasalnya, anggaran yang mencapai ratusan milyar tersebut rawan dikorupsi, lantaran pengawasan terhadap penggunaan lemah.
“Potensi dikorupsinya sangat tinggi. Sebab pengawasan lemah, transparansi penggunaannya juga kurang. Apalagi menyoal dana kemitraan yang dikelola LPM, sangat rentan disalahgunakan,” ucap aktivis mahasiswa, Imam maulana, Selasa (06/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam membeberkan, Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang Pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya untuk masyarakat di sekitar TPST Bantargebang (Bantuan DKI Jakarta) senilai Rp37.661.640.000.
Dia berujar, Kejaksaan harus mengawasi secara intensif, baik mengenai pengadministrasian maupun realisasi programnya.
“Jangan sampai muncul kegiatan yang mengada-ada, tidak relevan dengan kebutuhan, bersifat menghambur-hamburkan uang dan alokasi yang tidak tepat sasaran. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus turun secara langsung mengawasi ini,” tandasnya.
Selain dana kemitraan non pemerintahan, Imam juga menyoroti besarnya anggaran belanja melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Dana yang dikucurkan, kata dia, mencapai ratusan milyar sehingga perlu juga transparansi dalam realisasinya.
“Kami sebagai elemen masayarakat, tentu berharap semua program bisa terealisasi dengan baik. Tetapi, kita secara independen akan menginvestigasi semua penggunaan anggaran baik yang kelola langsung LH maupun kemitraan dengan non pemerintahan,” pungkas Imam. (mar)