MUI Kabupaten Bekasi Serukan THM Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud saat menyampaikan Seruan Ramadan 1447 H di Cikarang Pusat, Jumat (13/02/2026).

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud saat menyampaikan Seruan Ramadan 1447 H di Cikarang Pusat, Jumat (13/02/2026).

Poin Utama:

  • ​Regulasi: Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
  • ​Aturan Hiburan: Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi wajib tutup total.
  • ​Kuliner: Restoran dan warung kopi diminta memasang tirai atau menyesuaikan operasional pada siang hari.
  • ​Penetapan Awal Puasa: Mengikuti keputusan resmi Pemerintah (Sidang Isbat).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 sebagai pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam seruan yang dirilis di Cikarang Pusat tersebut, MUI menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah, termasuk aturan tegas bagi operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Isi Seruan MUI Kabupaten Bekasi Terkait Ramadan 2026?

​Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menekankan bahwa momentum Ramadan tahun ini harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat.

Ia mengajak warga Kabupaten Bekasi untuk menyambut bulan suci dengan kesiapan lahir dan batin.

​”Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan penuh kebahagiaan, niat yang ikhlas, hati yang bersih, serta menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah Ramadan,” kata Prof. Mahmud kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (13/02/2026).

​Bagaimana Aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Restoran?

​Salah satu poin krusial dalam seruan ini adalah pengaturan tempat usaha demi menghormati orang yang berpuasa.

MUI Kabupaten Bekasi meminta ketegasan dalam penerapan aturan operasional di lapangan.

  • ​Tempat Hiburan Malam (THM): Pengelola dan pengusaha THM diimbau keras untuk menutup sementara seluruh kegiatan operasional selama bulan Ramadan.
  • ​Kuliner (Restoran/Warkop): Pemilik restoran, rumah makan, dan warung kopi diminta menyesuaikan operasional pada siang hari (seperti memasang tirai penutup) untuk menjaga toleransi.

​”Kami menghimbau para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup kegiatannya demi menghormati Bulan Suci Ramadan,” tegas Prof. Mahmud.

​Kapan Awal Puasa Ramadan 1447 H Dimulai?

​Terkait penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau agar masyarakat tidak terpecah belah.

Umat Islam di wilayah Tambun, Cikarang, hingga Muaragembong diharapkan menunggu ketetapan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.

​Menurut Prof. Mahmud, mengikuti keputusan pemerintah (Ulil Amri) merupakan wujud ketaatan dan komitmen terhadap persatuan umat Islam di daerah.

​Apa Imbauan untuk DKM dan Pengurus Mushala?

​MUI juga mendorong para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus mushala di tingkat RT/RW untuk menggiatkan syiar amaliyah Ramadan. Kegiatan yang dianjurkan meliputi:

  • ​Salat wajib berjamaah dan Salat Tarawih.
  • ​Tadarus Al-Qur’an.
  • ​Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah serta Zakat Maal.
  • ​Pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil pada malam Idul Fitri dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan.

Seruan ini telah diinstruksikan kepada seluruh Ketua MUI Kecamatan untuk disosialisasikan kepada para tokoh agama, kyai, dan ustadz agar pesan damai ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

​Jika Anda menemukan pelanggaran operasional THM selama Ramadan di lingkungan Anda, segera laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi atau aparat setempat demi kenyamanan beribadah.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x