Poin Utama:
- Regulasi: Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
- Aturan Hiburan: Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi wajib tutup total.
- Kuliner: Restoran dan warung kopi diminta memasang tirai atau menyesuaikan operasional pada siang hari.
- Penetapan Awal Puasa: Mengikuti keputusan resmi Pemerintah (Sidang Isbat).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 sebagai pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Dalam seruan yang dirilis di Cikarang Pusat tersebut, MUI menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah, termasuk aturan tegas bagi operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Isi Seruan MUI Kabupaten Bekasi Terkait Ramadan 2026?
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menekankan bahwa momentum Ramadan tahun ini harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat.
Ia mengajak warga Kabupaten Bekasi untuk menyambut bulan suci dengan kesiapan lahir dan batin.
”Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan penuh kebahagiaan, niat yang ikhlas, hati yang bersih, serta menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah Ramadan,” kata Prof. Mahmud kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (13/02/2026).
Bagaimana Aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Restoran?
Salah satu poin krusial dalam seruan ini adalah pengaturan tempat usaha demi menghormati orang yang berpuasa.
MUI Kabupaten Bekasi meminta ketegasan dalam penerapan aturan operasional di lapangan.
- Tempat Hiburan Malam (THM): Pengelola dan pengusaha THM diimbau keras untuk menutup sementara seluruh kegiatan operasional selama bulan Ramadan.
- Kuliner (Restoran/Warkop): Pemilik restoran, rumah makan, dan warung kopi diminta menyesuaikan operasional pada siang hari (seperti memasang tirai penutup) untuk menjaga toleransi.
”Kami menghimbau para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup kegiatannya demi menghormati Bulan Suci Ramadan,” tegas Prof. Mahmud.
Kapan Awal Puasa Ramadan 1447 H Dimulai?
Terkait penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau agar masyarakat tidak terpecah belah.
Umat Islam di wilayah Tambun, Cikarang, hingga Muaragembong diharapkan menunggu ketetapan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
Menurut Prof. Mahmud, mengikuti keputusan pemerintah (Ulil Amri) merupakan wujud ketaatan dan komitmen terhadap persatuan umat Islam di daerah.
Apa Imbauan untuk DKM dan Pengurus Mushala?
MUI juga mendorong para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus mushala di tingkat RT/RW untuk menggiatkan syiar amaliyah Ramadan. Kegiatan yang dianjurkan meliputi:
- Salat wajib berjamaah dan Salat Tarawih.
- Tadarus Al-Qur’an.
- Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah serta Zakat Maal.
- Pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil pada malam Idul Fitri dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan.
Seruan ini telah diinstruksikan kepada seluruh Ketua MUI Kecamatan untuk disosialisasikan kepada para tokoh agama, kyai, dan ustadz agar pesan damai ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Jika Anda menemukan pelanggaran operasional THM selama Ramadan di lingkungan Anda, segera laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi atau aparat setempat demi kenyamanan beribadah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















