JATIASIH – Proses hukum yang melibatkan keluarga pasien BA (7) dan RS Kartika Husada dipastikan terus berjalan. Pihak keluarga menunggu panggilan pihak kepolisian, sementara RS mengaku tidak akan menghindar dari proses hukum.
Keluarga pasien BA yang didiagnosa mengalami mati batang otak usai operasi amandel melaporkan pihak rumah sakit, setidaknya ada delapan dokter dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023.
Pengacara keluarga BA, Christmanto Anakampun mengatakan bahwa pihaknya kemarin belum berkomunikasi lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini lantaran keluarga BA masih dalam suasana berduka, setidaknya komunikasi akan kembali dilakukan setelah BA dimakamkan.
“Pastinya LP ini kan sudah dilimpahkan ke Krimsus, nanti kita lihat lah kapan kami dipanggil sebagai pelapor, kapan pihak rumah sakit dipanggil,” katanya, Selasa (3/10).
Pihaknya telah mendatangi Polda Metro Jaya di awal pekan guna memastikan perjalanan laporan kepolisian yang dibuat pada 29 September lalu.
Laporan polisi tersebut terkait dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU KUHPidana.
“Tinggal nunggu nanti di unit mana, kalau nanti sudah ditunjuk unitnya unit mana, kami akan dipanggil,” tambahnya.
Sementara itu, pada saat menyampaikan keterangan resmi, Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Dian Indah menyampaikan bahwa pihak RS tidak akan menghindar.
Pihak RS akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait hal tersebut kami tidak menghindar, dan kami sebagai warga negara yang baik kami akan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, di sisi lain ia mengatakan bahwa pihak RS juga memiliki hak perihal kasus hukum yang lebih dulu dilaporkan oleh pihak keluarga pasien BA.
“Tapi rumah sakit mempunyai hak langsung dalam hal hukumnya sendiri. Jadi ini adalah salah satu somasi beresiko juga kita akan bisa berbalik kembali,” tambahnya. (mar)