Penting, Masyarakat Perlu Soroti Rekam Jejak dan Integritas Penyelenggara Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memandang penting publik memberikan perhatian pada profesionalitas dan integritas penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024 oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Titi Anggraini menekankan bahwa pemilihan umum (pemilu) bukan sekadar untuk mencari pemenang yang akan duduk dalam berbagai jabatan publik, melainkan pemilu harus berjalan luber, jurdil, dan demokratis.

“Hal ini agar bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan,” katanya di Semarang, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyinggung pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mepet waktunya dengan pendaftaran pasangan calon, Titi mengemukakan bahwa tidak adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semestinya bisa membuat persiapan tahapan pemilu lebih baik dan profesional.

Menurut anggota Dewan Pembina Perludem ini, mepet dan sempitnya jarak antara pengesahan PKPU dan masa pencalonan menjadi evaluasi serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua pihak.

Hal itu, lanjut dia, termasuk soal penerbitan aturan main teknis berupa PKPU yang lebih siap dan sigap.

Dengan demikian, ada kepastian hukum sejak awal dan tidak perlu menimbulkan spekulasi.

Titi mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang telah menandatangani PKPU Pencalonan Peserta Pilpres pada tanggal 9 Oktober 2023, sementara jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 19 Oktober 2023.

Terlepas dari pernyataan bahwa PKPU sah setelah ditandatangani Ketua KPU, kata Titi, faktanya pengesahan tersebut juga terhitung terlambat dan sangat mepet waktu bila dibandingkan persiapan pencalonan pada Pilpres 2019.

Meskipun disampaikan terbuka oleh KPU bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023, sampai hari ini (13 Oktober 2023) PKPU Pencalonan Peserta Pilpres tidak kunjung dipublikasi di situs jdih.kpu.go.id yang merupakan portal peraturan perundang-undangan KPU.

“Hal itu patut disayangkan mengingat UU Pemilu yang digunakan untuk Pilpres 2024 sejati-nya tidak berubah, alias tetap sama dengan Pemilu 2019. Artinya persiapan bisa lebih baik, terencana, matang, dan profesional,” ujar eks Direktur Eksekutif Perludem ini.

Lebih lanjut Titi mengatakan hal terbut bisa dibandingkan dengan Pilpres 2019, masa pendaftaran pasangan calon mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018, KPU saat itu sudah menerbitkan PKPU Pencalonan Pilpres pada tanggal 18 Juli 2018.

“Artinya, dari sisi waktu lebih panjang sehingga bisa disosialisasikan lebih optimal kepada publik dan pemangku kepentingan,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!