Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah fenomena unik menjadi perbincangan hangat: pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah.
Menanggapi tren ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau warganya untuk tetap fokus pada semangat nasionalisme dengan mengedepankan bendera Merah Putih.
Fenomena ini memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi para penggemar budaya pop dan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara di momen sakral kenegaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan Pemkot Bekasi di Tengah Tren Unik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, angkat bicara mengenai polemik pemasangan bendera berlambang tengkorak khas manga “One Piece” tersebut. Ia meminta masyarakat untuk bijak dan mengikuti arahan yang ada.
“Menurut saya, kita ikuti saja arahan dari Pemerintah Pusat. Karena menurut saya juga kurang etis, apabila bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera berlambang tengkorak itu maksudnya apa? Secara tujuan, mari kita perkuat persatuan dalam rangka HUT Kemerdekaan,” ucap Junaedi kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga, Selasa (05/08/2025).
Menjaga Marwah Bendera Merah Putih
Junaedi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi yang dimiliki warga negara tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut simbol negara. Menurutnya, perayaan kemerdekaan adalah momentum untuk menonjolkan identitas bangsa.
“Karena bendera kita adalah Merah Putih. Jangan disamakan dengan yang lain-lain. Kalaupun masyarakat memasang itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi, juga jangan kebablasan,” imbaunya.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah dan bersama-sama menghargai peringatan hari kemerdekaan dengan cara yang benar dan tidak “nyeleneh”.
Fenomena dari Sudut Pandang Penggemar
Di sisi lain, fenomena ini tidak muncul dari ruang hampa. One Piece, manga karya Eiichiro Oda yang terbit sejak 1997, bercerita tentang petualangan Monkey D. Luffy dalam meraih impian dan kebebasan sebagai raja bajak laut.
Bagi banyak penggemarnya, kisah perjuangan Luffy dan kawan-kawannya untuk meraih kebebasan dianggap merepresentasikan semangat yang sama dengan perjuangan kemerdekaan.
Pengibaran bendera ini menjadi bentuk ekspresi budaya pop yang coba disandingkan dengan momen kebangsaan.
Tinjauan dari Sisi Aturan Hukum
Secara yuridis, perlakuan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, diatur sejumlah larangan, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memasang Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk memasang bendera lain di samping Merah Putih, esensi dari aturan ini adalah menjaga kemuliaan dan kehormatan simbol negara, terutama saat perayaan hari besar nasional.
Ajakan untuk Nasionalisme yang Bijak
Pemkot Bekasi berharap imbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Perayaan kemerdekaan dapat diisi dengan berbagai kegiatan kreatif tanpa harus mengurangi rasa hormat pada Bendera Merah Putih.
“Mari kita dukung pemerintahan yang ada ini, kita sama-sama. Yang penting kita aman, nyaman, dan kesejahteraan terjamin,” pungkas Junaedi.
asyarakat diimbau untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan cara yang khidmat, kreatif, namun tetap dalam koridor penghormatan terhadap simbol-simbol negara.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































