BEKASI – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi memberikan catatan kritis terhadap kondisi ekonomi lokal. Meski stabilitas industri di Kota Bekasi relatif terjaga, sektor padat karya dilaporkan masih berjuang untuk pulih sepenuhnya sepanjang tahun 2025.
Sektor Padat Karya Belum Berkembang Penuh
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengungkapkan bahwa meskipun proses bisnis berjalan, pengembangan di sektor padat karya masih menemui jalan buntu. Sektor ini menjadi yang paling terdampak oleh dinamika ekonomi global dan perubahan kebijakan pengupahan.
”Sepanjang tahun 2025, sektor dunia usaha padat karya masih sulit secara pengembangan bisnis. Namun, patut disyukuri hingga kini belum ada laporan perusahaan di Kota Bekasi yang gulung tikar, melakukan penutupan, atau relokasi ke wilayah lain,” ujar Farid dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanti Regulasi Baru PP Pengupahan 2026
Saat ini, para pelaku usaha dan serikat pekerja tengah memusatkan perhatian pada formula baru pengupahan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan telah melalui kajian mendalam untuk menyeimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.
Farid menjelaskan bahwa hingga saat ini, pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi masih menunggu parameter resmi dari pemerintah pusat.
”Kami masih menunggu keputusan Menaker terkait variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka indeks tertentu (alfa). Saat ini koordinasi baru menyasar angka Upah Minimum Provinsi (UMP), belum turun ke tingkat kota/kabupaten,” tambah Farid.
Proyeksi Kenaikan dan Jadwal Perundingan
Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan akademisi dijadwalkan akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat. Hasil perundingan ini nantinya akan melahirkan rekomendasi angka yang akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.
”Insyaallah dalam tiga hari ke depan sudah ada angka yang akan direkomendasikan ke Wali Kota Bekasi. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi,” jelasnya.
Estimasi Kenaikan Upah
Berdasarkan proyeksi sementara, usulan kenaikan upah diperkirakan merujuk pada angka alfa yang ditetapkan pemerintah, dengan kisaran:
- Estimasi Kenaikan: 4% hingga 6%.
- Status APINDO: Masih melakukan kalkulasi mendalam agar angka yang direkomendasikan tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap adil bagi pekerja.
Kota Bekasi Sebagai Wilayah dengan Upah Tertinggi
Perlu diketahui, Kota Bekasi saat ini memegang predikat sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. Setelah mengalami kenaikan 6,5% pada tahun sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2025 berada di angka Rp5.690.752.
Jika tuntutan buruh untuk kenaikan signifikan direalisasikan, maka simulasinya adalah sebagai berikut:
- Kenaikan Rp550.000: UMK menjadi Rp6.240.752.
- Kenaikan Rp700.000: UMK menjadi Rp6.390.752.
Angka-angka ini masih bersifat dinamis dan bergantung pada hasil kesepakatan tripartit yang akan diputuskan dalam waktu dekat.
Bagaimana pendapat Anda mengenai proyeksi kenaikan UMK ini? Tetap pantau perkembangan terbaru berita Kota Bekasi hanya di platform kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































