KOTA BEKASI – Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail angkat bicara terkait dugaan gratifikasi berupa akomodasi liburan ke Bali beserta uang saku sebesar Rp20 juta per orang yang diberikan oleh dewan terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada PPK Dan PPS di Kota Bekasi.
Menurutnya ada 2 pelanggaran yang terjadi pada skandal peserta dan penyelenggara pemilu 2024 Kota Bekasi “Holiday” ke Bali yang diketahui berangkat sekira Sabtu (27/04/2024) lalu.
“Ada 2 pelanggaran disitu, pelanggaran etik untuk penyelenggara dengan sangsi hukuman maksimal jika terbukti. Dan yang kedua, pelanggaran pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, ini menyasar baik pemberi maupun penerima,” kata Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail kepada rakyatbekasi.com, Kamis (09/05/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pembatalan kursi yang diraih Ketua PSI Kota Bekasi yang juga Caleg terpilih ini, Ali mengatakan kursi tersebut tidak pindah ke partai lain, melainkan diganti oleh Caleg PSI suara terbanyak kedua.
“Udah gak bisa, karena tidak ada caleg lain yang lapor suaranya diambil oleh PSI. Kalau (TH) kena sanksi pidana gratifikasi, caleg ini diganti oleh caleg PSI suara terbanyak kedua,” terang Ali.
Saat ditanyakan apakah peralihan kursi akan berubah jika ke depan ada partai ataupun caleg yang melakukan pelaporan suaranya diambil PSI, Ali mengaku hal tersebut tidak memungkinkan karena tahapan pemilu sudah mau selesai.
“Tahapan pemilu mau selesai. Setelah putusan MK, tidak bisa lagi lapor soal suara, yang bisa hanya di mahkamah partai untuk caleg sesama partai,” bebernya.
“Tinggal penetapan dan pelantikan saja, kalo urusan internal masih bisa jalan di partai masing-masing,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi angkat bicara terkait dugaan gratifikasi berupa akomodasi liburan ke Bali beserta uang saku sebesar Rp20 juta per orang yang diberikan oleh dewan terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada PPK Dan PPS di Kota Bekasi.
“Pertama, ingin kami sampaikan bahwa seluruh PPK dan PPS Pemilu 2024 telah berakhir masa jabatannya atau kerjanya (AMJ) pada tanggal 04 April 2024,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Kamis (09/05/2024).
“Berkaitan dugaan beberapa oknum PPK dan PPS Pemilu 2024 menerima fasilitas perjalanan liburan dari salah satu peserta pemilu setelah tidak bertugas menjadi PPK dan PPS perlu didalami lebih lanjut kebenarannya,” tambah Ali.
Namun demikian, dirinya tidak membantah jika skandal tersebut terbukti maka akan berdampak pada seleksi PPK Kota Bekasi yang sedang berlangsung. Dikarenakan ada sejumlah PPK Dan PPS petahana yang diduga ikut menikmati hasil hadiah ke Bali tersebut, juga ikut seleksi PPK untuk Pilkada 2024.
“Dilihat perkembangannya ya,” ujarnya.
Sementara itu mengenai caleg terpilih yang diduga melakukan gratifikasi tersebut, kata Ali, maka tidak menutup kemungkinan akan disanksi seperti pembatalan raihan kursinya di legislatif.
“Siapapun oknumnya, baik pemberi dari oknum peserta pemilu dan penerima kalau memang terbukti benar. Segala konsekuensi yang timbul akibat perbuatan tersebut harus bersiap untuk dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah Badan Adhoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu diduga menerima gratifikasi dari caleg dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali berikut uang saku.
Diduga hadiah tersebut hasil membantu caleg agar meraih kursi di legislatif. Dari informasi yang diperoleh, pelesiran yang diduga hasil “penggelembungan suara” itu dihadiri oleh PPK Bekasi Timur, PPK Bekasi Selatan PPK Pondokgede, PPK Bekasi Barat dan sejumlah PPS Kelurahan.
Terpantau dalam dokumentasi yang diterima redaksi, nampak kehadiran Gregy Thomas di Bali, yang videonya viral menangis saat membongkar kecurangan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.
“Habis menangis bombay tapi holiday ke Bali. Aktingnya bisa banget,” cibirnya.