Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi bersama Pemerintah Daerah setempat menyepakati hasil Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun besaran UMK telah disetujui bersama, Upah Minimum Sektoral (UMSK) belum menemui titik temu dan pembahasannya dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu ini akan membuat UMK Kota Bekasi tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya yang mencapai Rp 5,343,430.
Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris, mengatakan bahwa penetapan UMK tahun 2025 telah disetujui sesuai dengan yang diamanahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nilainya ada di 7,63 persen. Lalu mengenai hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hasilnya ada di 7 persen. Namun, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan hasil UMK Kota Bekasi tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang akhirnya kita terima,” ucap Abdul Haris saat ditemui oleh RakyatBekasi.com di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Rabu malam (11/12/2024).
Di sisi lain, Abdul Haris menjelaskan bahwa kenaikan angka 6,5 persen sempat ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi.
Mereka merasa keberatan terkait dasar landasan yang mendasari kenaikan tersebut.
Namun, setelah melalui perundingan, APINDO akhirnya menyetujui besaran kenaikan 6,5 persen ini.
Jika tidak disetujui, maka tidak ada titik temu dari hasil pembahasan usulan UMK Kota Bekasi tahun 2025.
“Angka UMK telah disetujui, tetapi mengenai UMSK-nya belum disepakati. Jumat esok (13/12/2024) kami akan melakukan rapat kembali bersama seluruh pihak, baik dari Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan Depeko, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.
Dalam usulan UMK dan UMSK tahun 2025, Pemerintah Daerah mempunyai masa tenggang waktu sampai tanggal 18 Desember esok untuk mengusulkan upah dari kedua sektor tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan pada tahun mendatang.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi dapat meningkat dan kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.
Namun, pembahasan mengenai UMSK masih terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.