BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan tengah melakukan penyesuaian intensif terkait regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyebutkan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang.
Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan formula baru sebagai acuan penetapan upah tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun angka pasti belum diketuk palu, proyeksi awal menunjukkan adanya potensi kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen. Hal ini menjadi angin segar sekaligus tantangan tersendiri bagi dinamika industri di wilayah penyangga ibu kota ini.
Menunggu Turunan Regulasi Pusat
Pihak APINDO menekankan bahwa pembahasan di tingkat kota sangat bergantung pada data makro ekonomi yang dirilis pemerintah pusat.
”Pembahasan UMK Kota Bekasi Tahun 2026 di tingkat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) secara resmi masih belum ada angka final. Kami masih menunggu keputusan Menaker terkait data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka indeks tertentu (alfa) yang menjadi variabel utama,” ujar perwakilan APINDO Kota Bekasi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, regulasi yang baru ditetapkan Pemerintah Pusat saat ini fokus pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Regulasi turunan teknis untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih dalam proses penyesuaian.
Proyeksi Angka dan Rekomendasi ke Wali Kota
Proses penetapan upah ini memiliki alur birokrasi yang ketat. Setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten akan berunding untuk menyepakati angka yang akan direkomendasikan kepada kepala daerah.
”Selanjutnya, Dewan Pengupahan Kota akan berunding untuk mendapatkan angka UMK yang akan direkomendasikan ke Wali Kota. Jadi, saat ini belum ada angka mutlak untuk besaran kenaikan upah minimum itu sendiri,” tambahnya.
Meski demikian, APINDO memberikan bocoran terkait proyeksi kenaikan. Berdasarkan angka alfa yang ditetapkan pemerintah, kenaikan diprediksi berada di rentang 4 sampai 6 persen.
”Meskipun ada proyeksi tersebut, sementara ini APINDO belum menyepakati besaran angka yang akan direkomendasikan. Lantaran kami masih pelajari secara kalkulasi, memastikan dampaknya bagi keberlangsungan usaha,” tuturnya.
Jadwal Rapat Dewan Pengupahan
Guna mengejar tenggat waktu penetapan akhir tahun, APINDO bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, Serikat Pekerja, dan Akademisi dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat.
”Insyaallah dalam waktu 3 hari ke depan sudah ada angka yang akan direkomendasikan ke Wali Kota Bekasi. Sebelum nantinya kesepakatan hasil rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai besaran upah minimum sah,” ujarnya.
Komparasi: Realisasi vs Tuntutan Buruh
Sebagai informasi, Kota Bekasi saat ini masih memegang predikat sebagai wilayah dengan Upah Minimum tertinggi di Jawa Barat.
- UMK 2025 (Eksisting): Rp5.690.752 (naik 6,5% dari tahun sebelumnya).
Jika mengacu pada tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan signifikan, berikut adalah simulasinya:
- Jika naik Rp700.000, UMK menjadi sekitar Rp6.390.752.
- Jika naik Rp550.000, UMK menjadi sekitar Rp6.240.752.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final (deadlock) antara Serikat Pekerja dan APINDO. Semua pihak masih menahan diri menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengingat penetapan UMK harus dilakukan setelah UMP disahkan, namun wajib selesai sebelum akhir Desember 2025.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































