UMK Kota Bekasi Tahun 2025 Tertinggi, Serikat Pekerja Optimistis Daya Beli Buruh Akan Meningkat

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Perwakilan Serikat Pekerja Kota Bekasi optimistis bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 akan meningkatkan daya beli buruh terhadap kebutuhan pangan.

Hal ini disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan usulan kenaikan UMK Tahun 2025 di wilayah Jawa Barat, yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Berdasarkan putusan tersebut, Kota Bekasi memiliki upah tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 5.690.752,95.

Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp 5.558.515,10.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Harris, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan UMK tersebut dengan baik.

“Ya memang Alhamdulillah. Karena selama Omnibuslaw daya beli kita menurun, sementara upah kita selalu di bawah inflasi,” ucapnya saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).

Harris menjelaskan bahwa usulan UMK Tahun 2025 telah sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama Depeko Kota, yakni sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan Presiden Prabowo Subianto.

“UMK yang kita harapkan itu adalah akumulasi dari faktor-faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kehidupan Hidup Layak (KHL), dan itu masuk bagian target perjuangan kita, karena memang di atas inflasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dapat meningkatkan daya beli pekerja, sehingga pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.

“Karena upah yang mereka dapatkan hasil kenaikan upah ini bisa mereka gunakan untuk kebutuhan. Karena kemarin upah kecil, sementara harga bahan meningkat di pasaran,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat meningkat seiring dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Dukung Fatwa MUI, Aksi Bekasi Bersama Palestina Ajak Umat Boikot Produk Israel

Serikat pekerja merasa puas dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah tinggal menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2025, APINDO Terima Walau Berat Hati
Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan Kenaikan UMK 2025, Kota Bekasi jadi Juara Upah Tertinggi
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Apel Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
BKPSDM Proses 97 Laporan Indisipliner ASN Sepanjang Tahun 2024, Enam Pegawai Diberhentikan dengan Hormat
Ingin Maksimalkan Potensi Pemuda Kota Bekasi, Adelia Pastikan Maju di Musda VII KNPI
Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Bekasi, Bang Aji Bilang Begini
Ketua DPRD Kota Bekasi Harap ‘Mal Pelayanan Publik’ Dapat Penuhi Layanan Administrasi Masyarakat
Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan DBMSDA Mitigasi Banjir dan Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:39 WIB

Kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2025, APINDO Terima Walau Berat Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:06 WIB

UMK Kota Bekasi Tahun 2025 Tertinggi, Serikat Pekerja Optimistis Daya Beli Buruh Akan Meningkat

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan Kenaikan UMK 2025, Kota Bekasi jadi Juara Upah Tertinggi

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:06 WIB

BKPSDM Proses 97 Laporan Indisipliner ASN Sepanjang Tahun 2024, Enam Pegawai Diberhentikan dengan Hormat

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:10 WIB

Ingin Maksimalkan Potensi Pemuda Kota Bekasi, Adelia Pastikan Maju di Musda VII KNPI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!